8 Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Putaran II Tahun 2008; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono [2.2] Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-17), sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 bertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Putaran II di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan; 4. Bukti P-4 : Foto yang bergambar Roy Irawan (Dirwan Mahmud) pada waktu menjadi manajer Tim bola kaki di LP. Klas I Cipinang; 5. Bukti P-4A : Fotokopi surat Tim Kampanye Reskan-Rohidin (REDHO) Nomor istimewa bertanggal Manna, 9 Desember 2008 perihal mohon penghentian proses Pilkada Bengkulu Selatan; 6. Bukti P-4B : Fotokopi bergambar Roy Irawan (Dirwan Mahmud) di LP. Klas I Cipinang Jakarta Timur;

Select target paragraph3