81 2. Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sesungguhnya Pemohon telah mengakui secara langsung ataupun tidak langsung atas pelayanan yang dilakukan Termohon dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan secara adil, jujur, demokratis dan transparan; 3. Dalil Pemohon menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan, Termohon tidak adil, tidak jujur, dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan terencana berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan berpengaruh terhadap perolehan suara kedua Pasangan Calon adalah tidak benar, tidak cermat, tidak mendasar, dan mengada-ada, karena: a. Penghitungan hasil pemungutan suara Pemilukada Putaran II dilakukan di seluruh TPS yang disaksikan oleh saksi-saksi Pemohon dan Pihak Terkait, rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak terdapat keberatan maupun sanggahan hingga di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK ditandatangani oleh saksi kedua Pasangan Calon; b. Termohon dalam melaksanakan penjaringan bakal calon, melakukan verifikasi bakal calon sehingga penetapan bakal calon yang lulus telah sesuai prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 58 huruf a hingga huruf g; c. Setelah penetapan bakal calon yang memenuhi syarat, Termohon juga melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan faktual serta dukungan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; d. Termohon telah memberikan tenggang 14 hari untuk masa sanggah bagi masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon, dan dalam masa tenggang 14 hari tersebut tidak ada tanggapan, informasi, keberatan, masukan maupun sanggahan dari masyarakat dalam hal persyaratan calon seperti yang menjadi alasan bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani hukuman Penjara tujuh tahun di LP Klas I Cipinang;

Select target paragraph3