82 e. Termohon telah melakukan verifikasi berdasarkan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Manna, Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Polres Bengkulu Selatan dan hingga 14 hari masa tenggat, Termohon tidak pernah menerima masukan, dikuatkan kembali bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan selama dua periode yaitu, masa bakti 1999 sampai dengan 2004 dan masa bakti 2004 sampai dengan 2009 sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan; f. Surat-surat pernyataan sebagai alat bukti tidak dapat diterima karena surat pernyataan dibuat tidak di bawah sumpah, dan yang lebih penting lagi bahwa uraian dan dalil Pemohon tersebut tidak ada relevansinya dengan sengketa perselisihan hasil Pemilukada, karena yang dituduhkan dalam pernyataan tersebut merupakan ranah administrasi yang telah daluarsa; 4. Permohonan yang diajukan Pemohon dalam perkara a quo bukanlah mempersoalkan perselisihan penghitungan perolehan suara Pemilukada Putaran II Kabupaten Bengkulu Selatan; 5. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Tim Harari telah menyampaikan keberatan berkaitan dengan status H. Dirwan Mahmud yang pernah dipenjara sekitar tujuh tahun tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak menindaklanjuti adalah tidak benar dan cenderung memanipulasi fakta sebenarnya, dengan alasan: a. keberatan tersebut disampaikan bukan pada tahapan masa tenggat 14 hari, melainkan disampaikan setelah putaran pertama; b. keberatan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dengan melakukan Rapat Pleno yang menyimpulkan terdapat kesalahan subjek yang dilaporkan; c. Polres Bengkulu Selatan juga telah meneliti dan memberikan keterangan bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa laporan tentang Roy Irawan adalah H. Dirwan Mahmud, S.H.; 6. Berdasarkan uraian di atas, Termohon tidak memiliki dasar dan pijakan untuk

Select target paragraph3