84
atau dititipkan kepada Kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, begitu
juga kemudahan-kemudahan bagi penyandang cacat;
14. Terhadap dalil yang menyatakan adanya pemilih terdaftar yang menggunakan
hak pilihnya dua kali tidaklah cermat, lengkap, jelas, dan rinci tentang TPS
tempat kejadian, jumlah dan pihak-pihak yang menyatakan keberatan maupun
saksi-saksi. Pemohon juga tidak memberikan uraian pengaruhnya terhadap
perolehan suara pasangan calon maupun perselisihan perhitungan suara;
15. Terhadap dalil yang menyatakan adanya pemberian uang atau barang, surat
pernyataan tentang janji H. Dirwan Mahmud yang akan memberikan perluasan
areal perkebunan Desa Suka Maju, Kecamatan Air Nipis sangatlah tidak jelas,
cermat, rinci dan lengkap. Di samping itu, bahwa uraian dan dalil Pemohon
tersebut merupakan ranah pidana Pemilu dan merupakan kewenangan
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang harus dibuktikan lebih lanjut dalam
Peradilan Umum;
16. Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penelitian dan
penetapan pleno atas laporan-laporan yang diantaranya dihentikan karena tidak
cukup bukti dan sudah ada yang di tindaklanjuti ke Pihak Penyidik;
17. Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah bekerja dan menindaklanjuti
pengaduan/laporan tentang terjadinya tindak pidana money politic yang
berjumlah dua kasus kepada Penyidik Polres Bengkulu Selatan yang dilakukan
oleh Pasangan H. Reskan Effendi dan H. Rohidin Mersyah (Pemohon Prinsipal)
dan saat ini telah dilimpahkan ke Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap
(bukti P-21);
[3.14]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangan/jawabannya, Temohon
telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan
bukti T-27 yang selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, dan
mengajukan delapan saksi dan seorang ahli yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut: