85
1. Saksi A. Hamid Safran, S.P (Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan)
•
Dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar dari tingkat PPS, PPK sampai
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Semua Berita Acara ditandatangani oleh
masing-masing saksi pasangan calon, baik saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 7 maupun Pasangan Calon Nomor Urut 8 dan tidak ada keberatan dari
saksi masing-masing Pasangan Calon;
•
Pada Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7 menandatangani Berita Acara,
sedangkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 8 meninggalkan tempat acara
(walk out) karena merasa ada pengaduan yang tidak ditindaklanjuti oleh
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan maupun oleh KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan;
•
Menurut Saksi, tidak ada permasalahan, betul-betul semuanya tertata dengan
baik. Sampai ditetapkannya hasil penghitungan suara, tidak ada satu pun
pelanggaran administratif yang diadukan oleh Pasangan Calon, yang ada
adalah pengaduan dari masyarakat yang menyangkut dugaan money politic;
•
Selama
berlangsungnya
tahapan
Pemilukada,
Panwaslu
Kabupaten
Bengkulu Selatan menerima 13 laporan dugaan pelanggaran, dua laporan
dugaan pelanggaran pada Pemilukada Putaran I dan 11 laporan dugaan
pelanggaran pada Pemilukada Putaran II dan semuanya telah disikapi oleh
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan;
•
Ada laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Pemilukada dan
pemalsuan ijazah;
•
Terhadap laporan baik dari Pasangan Calon maupun dari masyarakat ada
yang ditindaklanjuti dan ada yang tidak ditindaklanjuti, dengan klasifikasi: ada
laporan yang kadaluarsa. Kemudian bukan pelanggaran Pemilu, kurangnya
unsur pelaporan, kasus telah diselesaikan di TKP, dan pelapor menganggap
tidak melaporkan;