86 • Terkait dugaan pelanggaran pidana, Saksi (Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan) menerima laporan dari salah satu Tim Sukses HARARI (salah satu Pasangan Calon yang tereliminasi untuk maju pada Putaran Kedua) sesudah Pleno KPUD Putaran I, yang melaporkan ada tindak pidana yang dilakukan oleh Roy Irawan, dan Roy Irawan adalah Dirwan Mahmud. Atas laporan tersebut, Saksi menindaklanjutinya dengan mengkaji semua berkas dan melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu Selatan, dan Pengadilan Negeri Manna; • Setelah berkas diteliti, tidak ada nama Roy Irawan, yang diperkuat dengan : o Ketetapan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan rapat Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa sesuai Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; o Berdasarkan Surat Catatan Kepolisian bertanggal 10 April 2008 dan berdasarkan Surat Catatan Kepolisian bertanggal 21 Juli 2008 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah atau tidak sedang tersangkut perkara pidana maupun gerakan atau organisasi terlarang lainnya; o Berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Manna bertanggal 20 Juni 2008 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah diperiksa atau ditahan karena melakukan perzinahan, perjudian, minum-minuman keras atau Narkoba, serta perbuatan tercela lainnya; • Berkas yang diteliti oleh Saksi adalah berkas H. Dirwan Mahmud yang telah ditetapkan berhak untuk mengikuti Pemilukada Putaran Kedua, sementara pada saat pencalonan tidak ada laporan yang masuk atau apa pun tentang H.Mirwan Mahmud. Setelah itu ada waktu memberi masukan atau tanggapan

Select target paragraph3