86
•
Terkait dugaan pelanggaran pidana, Saksi (Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan) menerima laporan dari salah satu Tim Sukses HARARI (salah satu
Pasangan Calon yang tereliminasi untuk maju pada Putaran Kedua) sesudah
Pleno KPUD Putaran I, yang melaporkan ada tindak pidana yang dilakukan
oleh Roy Irawan, dan Roy Irawan adalah Dirwan Mahmud. Atas laporan
tersebut, Saksi menindaklanjutinya dengan mengkaji semua berkas dan
melakukan klarifikasi ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu
Selatan, dan Pengadilan Negeri Manna;
•
Setelah berkas diteliti, tidak ada nama Roy Irawan, yang diperkuat dengan :
o Ketetapan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan rapat Pleno
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa sesuai Pasal
38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
o Berdasarkan Surat Catatan Kepolisian bertanggal 10 April 2008 dan
berdasarkan Surat Catatan Kepolisian bertanggal 21 Juli 2008 yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah atau tidak sedang
tersangkut perkara pidana maupun gerakan atau organisasi terlarang
lainnya;
o Berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Manna bertanggal 20
Juni 2008 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima
tahun atau lebih, tidak pernah diperiksa atau ditahan karena melakukan
perzinahan, perjudian, minum-minuman keras atau Narkoba, serta
perbuatan tercela lainnya;
•
Berkas yang diteliti oleh Saksi adalah berkas H. Dirwan Mahmud yang telah
ditetapkan berhak untuk mengikuti Pemilukada Putaran Kedua, sementara
pada saat pencalonan tidak ada laporan yang masuk atau apa pun tentang
H.Mirwan Mahmud. Setelah itu ada waktu memberi masukan atau tanggapan