87
dari masyarakat dan tidak ada yang dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan;
•
Menurut Saksi, tidak ada keterkaitan antara Dirwan Mahmud dan Roy Irawan,
karena Dirwan Mahmud ada di Bengkulu sedangkan Roy Irawan ada di
Cipinang, Jakarta;
•
Saksi menganggap tidak ada artinya berita koran yang menyatakan bahwa
H. Dirwan Mahmud membuat kontrak program/janji dengan tenaga honorer
yang dijanjikan akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil karena
tidak ada laporan;
2. Saksi Yulian, S.H. (Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan)
•
Berdasarkan
runutan
dari
setiap
tahapan
pelaksanaan
Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan secara umum berjalan dengan lancar, dengan
suasana kondusif, aman, dan terkendali;
•
Semua saksi sudah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan tidak ada keberatan;
•
Ketika terjadi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan, ada permintaan dari Pemohon agar menghentikan penghitungan
suara karena ada kecurangan-kecurangan yang tidak ditindaklanjuti dan
karenanya dinilai tidak relevan;
•
Ada kejadian di TPS 1 Desa Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir, yaitu
adanya orang yang mencoblos dengan menggunakan hak pilih orang lain,
bisa diselesaikan di tempat kejadian oleh KPPS, Panwaslucam, yaitu dengan
cara orang yang telah mencoblos dengan menggunakan nama orang lain
tidak dihitung suaranya. Tidak dilanjutkan ke tingkat yang lebih berwenang
dan tidak dilakukan pemungutan suara ulang;
•
Terhadap dugaan pelanggaran berupa pemberian kain sarung dan baju
kepada penghuni Panti Sosial Tresna Wreda agar memilih Pasangan calon
Nomor Urut 7, telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan. Setelah dilakukan pengecekan di Panti Sosial Tresna Werdha
Amanah, Panwas menemukan fakta bahwa kain sarung dan baju yang
diberikan kepada penghuni Panti Sosial bukan barang pemberian Pasangan