88
Calon Nomor Urut 7 melainkan bantuan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan
Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan bantuan rutin.
Oleh karenanya laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti;
•
Saksi tidak pernah mengintimidasi pelapor agar mencabut laporannya;
•
Pada saat pleno penghitungan suara oleh Termohon, ada keberatan dari
Saksi Pemohon yang meminta penetapan pasangan calon terpilih ditunda
karena menurut tahapan yang dibuat Termohon dilaksanakan tanggal 10
sampai dengan tanggal 13 Desember 2008, karena dihitungnya mulai tanggal
10 maka penetapannya seharusnya tanggal 13 Desember 2008. Keberatan
Saksi Pemohon ditolak Termohon;
•
Saksi mengakui ada keberatan dari Saksi Pemohon karena ada dugaan
money politic yang belum ditindaklanjuti dan permintaan menunda hasil
penghitungan suara;
3. Saksi Drs. Hermansyah (Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7)
•
Pada waktu pleno di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 8 mengajukan keberatan berkaitan dengan masih adanya
pelanggaran yang belum ditindaklanjuti dan meminta agar penghitungan
ditunda untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran;
•
Karena keberatan tidak ditanggapi Termohon, saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 8 meninggalkan rapat pleno sebelum penghitungan dimulai;
4. Saksi Imjeni (Ketua PPK Kedurang Ilir)
•
Pada tanggal 6 Desember 2008, di TPS 1 Desa Suka Jaya, Kecamatan
Kedurang Ilir ada pelanggaran berupa pencoblosan ganda. Saksi sebagai
Ketua PPK menegaskan harus ada pembetulan seketika, sehingga tidak
terjadi komplain karena sebagai Ketua PPK, Saksi tidak ingin ada
kejanggalan atau keributan dalam Pemilukada;
•
Berdasarkan kesepakatan KPPS, petugas Panwaslu, saksi kedua pasangan
calon maka pencoblosan ganda yang telah dilakukan oleh beberapa orang
dinyatakan tidak menggunakan hak pilihnya;