89
•
Cara mengurangi delapan orang yang sudah memilih adalah dengan
memanggil orang-orang yang telah mewakili, ditanya satu-persatu hingga
yang memilih itu mengaku hingga didapati perolehan suara empat suara
untuk Pasangan Calon Nomor Urut 7 dan empat suara untuk Pasangan
Calon Nomor Urut 8;
•
Panwas meminta kepada pelapor (Zaitun Nurlaili) untuk menandatangani
pernyataan perjanjian damai tetapi pelapor (Zaitun Nurlaili) menolak untuk
menandatangani;
•
Pelaporan (Zaitun Nurlaili) tidak pernah dibawa ke kantor camat;
•
Saksi mengakui bahwa pelapor (Zaitun Nurlaili) diproses di kantor Camat;
•
Camat ikut menyaksikan kesepakatan di TPS1 Suka Jaya;
5. Saksi Yunisman (Ketua KPPS TPS1 Desa Suka Jaya)
•
Pada tanggal 6 Desember 2008, ada warga yang memilih lebih dari satu kali
untuk mewakili anak, suami, isteri, dan orang tua dengan bermacam-macm
alasan;
•
Ke delapan orang dimaksud meminta kepada Panitia, dan Panitia sudah
memberitahu bahwa hal tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan perundangundangan, tetapi KPPS, PPS, Panwas, dan saksi kedua Pasangan Calon
membolehkan;
•
Ketua Panwascam menelpon Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
dan mendapat petunjuk agar suara yang telah dicoblos oleh delapan orang
dinyatakan tidak dihitung dalam arti dimasukkan ke surat suara tidak terpakai;
•
Setelah mendapat petunjuk dari Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan kemudian dibuat Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh
Panwas kecamatan, saksi kedua Pasangan Calon, Panwas Lapangan
diketahui oleh PPS dan KPPS;
•
Saksi mengakui bahwa penyelesaian yang ditempuh di TPS1 Desa Suka
Jaya adalah melanggar aturan, Saksi juga tidak tahu ancaman hukuman
yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran dimaksud;
•
Atas kejadian di TPS 1 Desa Suka Jaya tidak ditulis dalam formulir
Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang berhubungan