91
Panitia tetap menolak. Atas penolakan dari Panitia, Ny. Maria lalu pergi
dengan kesal;
8. Saksi Casim Irawan (Ketua BEM Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Alquraniyah
Manna Bengkulu Selatan, Pemantau Independen).
•
Pada Pemilukada Putaran I terjadi banyak kesimpangsiuran, banyak pihak
yang mengadukan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, karenanya
Tim Pemantau Independen berkeinginan ikut menyukseskan Pemilukada
Bengkulu Selatan;
•
Setelah Tim Pemantau independen terbentuk, Tim Independen diundang oleh
Tim
Pasangan
Redho
yang
sangat
antusias
untuk
menyukseskan
Pemilukada; begitu juga Pasangan Calon Nomor Urut 7;
•
Menurut pemantauan Tim Independen, sejak dibentuk sampai pengajuan
perkara ke Mahkamah tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran, semuanya
aman dan lancar karena berdasarkan berita acara tidak ada kejadiankejadian
khusus
dan
saksi-saksi
masing-masing
Pasangan
Calon
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
•
Saksi hanya mendengar bahwa terjadi praktik money politic, Tim Pemantau
menanyakan hal tersebut ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tetapi
perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu Selatan;
•
Meskipun mendapat bantuan dana dari Pasangan Calon Nomor Urut 7
sebesar Rp 5.000.000,- dan Rp 200.000,- dari Pasangan Calon Nomor Urut 8
tetapi Tim Pemantau Independen mengalami kesulitan menjangkau seluruh
TPS karena terbatasnya dukungan dana;
9. Ahli Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., L.L.M
•
Pelanggaran dalam
Pemilukada terdiri atas tiga macam, yaitu (1)
pelanggaran administrasi, (2) pelanggaran pidana,
dan (3) pelanggaran
perolehan suara;
•
Dalam Pemilukada sudah diatur mengenai hal yang ada sangkut pautnya
dengan administrasi, yaitu, antara lain, syarat-syarat untuk menjadi kepala