91 Panitia tetap menolak. Atas penolakan dari Panitia, Ny. Maria lalu pergi dengan kesal; 8. Saksi Casim Irawan (Ketua BEM Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Alquraniyah Manna Bengkulu Selatan, Pemantau Independen). • Pada Pemilukada Putaran I terjadi banyak kesimpangsiuran, banyak pihak yang mengadukan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, karenanya Tim Pemantau Independen berkeinginan ikut menyukseskan Pemilukada Bengkulu Selatan; • Setelah Tim Pemantau independen terbentuk, Tim Independen diundang oleh Tim Pasangan Redho yang sangat antusias untuk menyukseskan Pemilukada; begitu juga Pasangan Calon Nomor Urut 7; • Menurut pemantauan Tim Independen, sejak dibentuk sampai pengajuan perkara ke Mahkamah tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran, semuanya aman dan lancar karena berdasarkan berita acara tidak ada kejadiankejadian khusus dan saksi-saksi masing-masing Pasangan Calon menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; • Saksi hanya mendengar bahwa terjadi praktik money politic, Tim Pemantau menanyakan hal tersebut ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tetapi perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu Selatan; • Meskipun mendapat bantuan dana dari Pasangan Calon Nomor Urut 7 sebesar Rp 5.000.000,- dan Rp 200.000,- dari Pasangan Calon Nomor Urut 8 tetapi Tim Pemantau Independen mengalami kesulitan menjangkau seluruh TPS karena terbatasnya dukungan dana; 9. Ahli Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., L.L.M • Pelanggaran dalam Pemilukada terdiri atas tiga macam, yaitu (1) pelanggaran administrasi, (2) pelanggaran pidana, dan (3) pelanggaran perolehan suara; • Dalam Pemilukada sudah diatur mengenai hal yang ada sangkut pautnya dengan administrasi, yaitu, antara lain, syarat-syarat untuk menjadi kepala

Select target paragraph3