93 calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagai konsekuensinya, maka dalam permohonan, pemohon harus menguraikan: (i) kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; (ii) permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; • Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 58 huruf f yang menyangkut persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun adalah ranah administratif. Kalau yang menjadi ruang lingkup perselisihan suara, sehingga apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 PMK 15/2008 maka permohonan tidak dapat diterima; • Ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 berlaku untuk pasangan calon yang dimajukan oleh partai politik dan adanya perubahan akibat putusan Mahkamah Konstitusi maka juga berlaku untuk pasangan calon perorangan; • Yang mempunyai wewenang menetapkan pasangan calon dalam Pemilukada sesuai amanat undang-undang adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota; • Apabila ada pasangan calon yang sudah diteliti persyaratan administrasinya oleh KPUD dan oleh KPUD sudah diumumkan kepada masyarakat dalam tenggat waktu yang ditentukan telah terlampaui dan karenanya pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilukada; bahkan kemudian pasangan calon tersebut terpilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, hal tersebut masih dapat dipersoalkan tetapi bukan di Mahkamah Konstitusi; • Jika persyaratan sudah terpenuhi, temuan terjadi setelah putaran pertama dan Panwaslu sudah melakukan klarifikasi lalu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti pengaduan maka yang harus didudukkan adalah waktu

Select target paragraph3