94
pelanggarannya. Jika pelanggaran itu terjadi pada masa pencalonan dan
bersifat adminisratif maka menjadi wewenang lembaga lain tetapi jika sudah
merupakan hasil Pemilukada dan ada keberatan maka hal itu merupakan
wewenang Mahkamah Konstitusi;
•
Kalau menyangkut persyaratan adalah bukan wewenang Mahkamah
Konstitusi tetapi jika kemudian berdasarkan keterangan-keterangan saksi
dalam persidangan terbukti bahwa calon terpilih adalah bekas narapidana,
adalah pelanggaran administrasi, jika kemungkinannya yang bersangkutan
tidak melaporkan dirinya yang sebenarnya maka hal itu adalah merupakan
kekeliruan atau kelalaian KPUD, sehingga ketetapan KPUD harus diuji, tetapi
yang menguji ketetapan itu bukan Mahkamah Konstitusi, melainkan Peradilan
Tata Usaha Negara;
•
Kalau ada pelanggaran pidana yang mengakibatkan terpengaruhnya hasil
suara maka adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi;
[3.15]
Menimbang bahwa Mahkamah juga telah mendengar keterangan Pihak
Terkait dan telah memberikan keterangan tertulis yang selengkapnya telah diuraikan
dalam bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
1. Permohonan Keberatan Pemohon Salah Objek (Error In Objecto)
Pemohon telah melakukan kesalahan material atau setidak-tidaknya telah
melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan dengan mendasarkan objek
permohonan keberatannya dengan mendasarkan pada klaim sepihak tentang
adanya penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II
yang tidak adil, tidak jujur, tidak transparan, dan memihak, serta penuh
dengan praktek kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan terencana
berdasarkan dokumen yang sengaja dipersiapkan oleh Termohon. Pemohon
pun telah salah dan/atau setidak-tidaknya keliru di dalam menetapkan objek
perselisihan
Pemilukada
dimana
seharusnya
yang
dijadikan
obyek
perselisihan permohonan keberatan Pemohon adalah hasil penetapan
penghitungan suara tahap akhir Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan