97
di Mahkamah. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Dalil Pemohon dengan menyatakan adanya kesalahan dan pelanggaranpelanggaran
terhadap
peraturan
perundang-undangan
terkait
dengan
Pemilukada yang dilakukan oleh Termohon, secara kasat mata dan menjadi
bukti yang sempurna atas kekeliruan Pemohon dan ketidakpahaman
Pemohon di dalam mengajukan dan/atau memahami objek diajukannya suatu
perselisihan Pemilukada, dikarenakan dalil-dalil dan/atau alasan-alasan yang
diajukan Pemohon sangat tidak berkorelasi baik secara fakta hukum maupun
rasio hukum, serta bukan keberatan yang berkenaan tentang hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon tetapi
hanya tentang teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilukada;
Dengan mendasarkan dokumen Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di setiap tingkatan sampai dengan Pleno dan penetapan
hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 10
Desember
2008,
penghitungan
dapat
suara
diketahui
dimaksud
bahwa
telah
proses
dilakukan
pemungutan
secara
dan
demokratis
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
Dengan mendasarkan pada hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka
secara yuridis permohonan keberatan dari Pemohon telah tidak memenuhi
kualitas pengajuan permohonan keberatan, cacat formil, tidak jelas, dan
kabur, dan oleh karenanya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima.
4. Permohonan Keberatan Pemohon Tidak Berdasar, Tidak Memenuhi
Formalitas Pengajuan Keberatan
Pemohon
kembali
melakukan
kesalahan
dan/atau
kekeliruan
dengan
mengajukan tidak sekadar dalil sepihak tanpa disertai dokumen bukti menurut
hukum, bahkan Pemohon telah meminta untuk ditetapkan perolehan suaranya
sebanyak 45.100 suara, tanpa terlebih dahulu mendalilkan dasar dari
perolehan suara Pemohon dimaksud dalam posita permohonan keberatannya.