98 Alasan-alasan Pemohon dalam permohonannya sebagaimana dinyatakan dalam butir 4 posita Pemohon merupakan hal-hal yang sama sekali tidak memiliki relevansi dengan objek perselisihan Pemilukada, dengan demikian dan oleh karenanya alasan-alasan dimaksud demi hukum tidak dapat diajukan sebagai alasan permohonan keberatan. Bahkan kalaupun dalil-dalil sepihak Pemohon tersebut dapat dipaksakan untuk dijadikan alat bukti, bentuk-bentuk pelanggaran tersebut seharusnya terlebih dahulu diajukan kepada Termohon keberatan maupun Panwaslu pada saat proses penetapan Pasangan Calon, sehingga dapat dianggap permohonan keberatan tidak didukung oleh alasanalasan, fakta, dan bukti sebagaimana yang ditentukan. Dalam pelaksanaan Pemilukada seluruh saksi Pasangan Calon tidak terdapat keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pasangan Calon dan seluruh saksi telah menandatangani Berita Acara pada Model C, DA dan DB tersebut, termasuk saksi-saksi Pasangan Calon Pemohon dan tidak terdapat satu pun permohonan keberatan sehubungan dengan kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon pada setiap tingkatan penghitungan suara, terlebih dengan mendasarkan pada dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara dan dokumen Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; 5. Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili Substansi dan materi permohonan Pemohon bukanlah kewenangan absolut (absolute competentie) Mahkamah dan dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 butir (a) dan (b) PMK 15/2008, secara limitatif dibatasi hanya terhadap hasil penghitungan yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: (i) penentuan pasangan calon yanq dapat mengikuti Putaran II Pemilukada; atau (ii) terpilihnya pasangan calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Bahwa dengan mendasarkan pada alasan-alasan keberatan Pemohon sebagaimana telah diuraikan dalam butir 2, butir 3, dan butir 4, serta dalil-dalil yang sepihak lainnya yang tidak saling berkorelasi, maka telah menjadi fakta hukum serta bukti yang sempurna, alasan-alasan keberatan Pemohon bukanlah berkenaan dengan hasil penghitungan suara tahap akhir yang

Select target paragraph3