98
Alasan-alasan Pemohon dalam permohonannya sebagaimana dinyatakan
dalam butir 4 posita Pemohon merupakan hal-hal yang sama sekali tidak
memiliki relevansi dengan objek perselisihan Pemilukada, dengan demikian
dan oleh karenanya alasan-alasan dimaksud demi hukum tidak dapat diajukan
sebagai alasan permohonan keberatan. Bahkan kalaupun dalil-dalil sepihak
Pemohon tersebut dapat dipaksakan untuk dijadikan alat bukti, bentuk-bentuk
pelanggaran tersebut seharusnya terlebih dahulu diajukan kepada Termohon
keberatan maupun Panwaslu pada saat proses penetapan Pasangan Calon,
sehingga dapat dianggap permohonan keberatan tidak didukung oleh alasanalasan, fakta, dan bukti sebagaimana yang ditentukan.
Dalam pelaksanaan Pemilukada seluruh saksi Pasangan Calon tidak terdapat
keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pasangan Calon dan seluruh saksi
telah menandatangani Berita Acara pada Model C, DA dan DB tersebut,
termasuk saksi-saksi Pasangan Calon Pemohon dan tidak terdapat satu pun
permohonan keberatan sehubungan dengan kesalahan penghitungan yang
dilakukan oleh Termohon pada setiap tingkatan penghitungan suara, terlebih
dengan mendasarkan pada dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara
dan dokumen Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
5. Eksepsi Mengenai Kewenangan Mengadili
Substansi dan materi permohonan Pemohon bukanlah kewenangan absolut
(absolute competentie) Mahkamah dan dengan mendasarkan pada ketentuan
Pasal 4 butir (a) dan (b) PMK 15/2008, secara limitatif dibatasi hanya
terhadap
hasil
penghitungan
yang
ditetapkan
oleh
Termohon
yang
mempengaruhi: (i) penentuan pasangan calon yanq dapat mengikuti Putaran
II Pemilukada; atau (ii) terpilihnya pasangan calon sebagai Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
Bahwa dengan mendasarkan pada alasan-alasan keberatan Pemohon
sebagaimana telah diuraikan dalam butir 2, butir 3, dan butir 4, serta dalil-dalil
yang sepihak lainnya yang tidak saling berkorelasi, maka telah menjadi fakta
hukum serta bukti yang sempurna, alasan-alasan keberatan Pemohon
bukanlah berkenaan dengan hasil penghitungan suara tahap akhir yang