99 ditetapkan oleh Termohon, melainkan mengenai hal lain yang bukan merupakan objek kewenangan absolut Mahkamah dan dengan demikian bukanlah kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. 6. Dalil Keberatan Pemohon Bukan Merupakan Objek Perselisihan Pemilukada Dalil-dalil keberatan sebagaimana disebutkan oleh Pemohon, bukanlah bentuk kesalahan penghitungan suara yang menjadi persyaratan formal untuk mengajukan keberatan Pemilukada. Hal mana bukan merupakan kompetensi dari pengadilan yang memeriksa sengketa terhadap hasil perolehan suara Pemilukada, melainkan kewenangan Panwaslu; DALAM POKOK PERKARA 1. Pihak Terkait dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas; 2. Keputusan Termohon Nomor 59 Tahun 2008 bertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II yang memutuskan menetapkan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008-2013 telah didasarkan pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada pada Putaran II di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan yang dibuat dalam forum Rapat Pleno Termohon yang dihadiri oleh seluruh saksi Pasangan Calon; 3. Pemohon tidak mampu menunjukkan pada tingkat mana kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan Termohon, maka dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Termohon hanya dibebankan untuk membuktikan kesalahan penghitungan pada level satu tingkat di bawahnya dan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilakukan oleh Termohon secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman, tertib, lancar dalam pelaksanaannya serta tidak terdapat kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, maupun adanya

Select target paragraph3