suara yang diperoleh oleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon
bukanlah merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang
genuine tetapi karena tekanan dari perasaan ketakutan yang Iuar biasa, dan
berkuasanya politik uang, dan/atau setidak-tidaknya, Pemungutan Suara
Ulang yang terselenggara tanggal 11 Juli 2010 di Kabupaten Konawe
Selatan merupakan Pemilu Kada Ulang yang dipenuhi begitu banyak
pelanggaran dan tindak kecurangan yang dapat dikualifikasi sebagai
massive, sistematis, dan terstruktur. Pemungutan Suara Ulang yang
dihasilkan dari proses tersebut di atas merupakan penyelenggaraan Pemilu
kada yang tidak benar dan/atau setidak-tidaknya terdapat dan dapat
dikualifikasi sebagai pelanggaran dan kekeliruan serta mempunyai kaitan
Iangsung dan mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara.
13. Bahwa Pemohon berpendapat dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada
Kabupaten Konawe Selatan yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 22/PHPU.DVIII/2010 sebagaimana tersebut diatas dan
dikatakan dalam pertimbangannya bahwa telah terjadi pelanggaranpelanggaran dalam pelaksanaan demokrasi, termasuk penyelenggaraan
Pemilukada hingga kemudian Mahkamah memutuskan yaitu memerintahkan
Termohon untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pads
Kabupaten Konawe Selatan, maka lagi-lagi dalam proses pemilihan umum
ulang yang dilakukan Termohon mulai dari Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang serta Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Konawe Selatan telah di temukan kecurangan-kecurangan yang
mash, terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Termohon dan calon
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih No urut 2 (calon terpilih yang ditetapkan
oleh Termohon) yang menciderai demokrasi dan melukai azasazas
pemilihan umum yaitu LUBER dan JURDIL (Iangsung, umum, babas,
rahasia, jujur dan adil), yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon.
14. Bahwa
Mahkamah
dapat
menilai
dan
memberikan
keadilan
bagi
pelanggaranpelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di
Kabupaten Konawe Selatan, termasuk penyelenggaraan Pemungutan Suara
Ulang yang tidak benar dan tidak sesuai aturan hukum karena seluruh
prosesnya tersebut tidak didasarkan atas pemahaman bahwa demokrasi
tidak saja dilakukan berdasarkan atas pergulatan kekuatan politik semata,
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents