"MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Termohon.
DALAM POKOK PERKARA
Mengahulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
25/Kpts/KPU
—
KAR
027.433563/V/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Perolehan
Suara yang diperoleh setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun
2010 tanggal 17 Mei 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26/Kpts/KPU-KAB 027.433563/V/2010
tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati terpilih dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan
tahun 2010 tanggal 18 Mei 2010.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara ulang Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diseluruh TPS se- Kabupaten
Konawe Selatan.
Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. "
Bahwa dengan adanya Putusan MK sebagaimana tersebut di atas, maka
Keputusan
Termohon
Nomor:
25/Kpts/KPU-KAB.027.433563N/2010
tanggal 17 Mei 2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan
Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun
2010 dan Keputusan Termohon Nomor 26/kpts/KPU-KAB.027.433563/
V/2010 tertanggal 18 Mei 2010, tentang Penetapan Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 2, yakni Drs. H. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo,
M.Si sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Bupati dan Wakil
Bupati Konawe Selatan tahun 2010, merupakan keputusan yanq tidak sah
dan telah dinyatakan batal.
7. Bahwa guna menindaklanjuti amanat/perintah sebagaimana ternyata pada
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 14 Juni
2010 diatas, selanjutnya Termohon telah melaksanakan Pemungutan
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents