PUTUSAN
Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014, yang diajukan oleh:
[1.2]
1. Nama
:
H. Prabowo Subianto
Pekerjaan :
Tentara Nasional Indonesia (Purnawirawan)
Alamat
Kampung Gombong RT.003/RW.009, Kelurahan Bojong
:
Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat
2. Nama
:
Pekerjaan :
Ir. H. M. Hatta Rajasa
Anggota
Kabinet
Kementerian/Wiraswasta
(dulu
Anggota Kabinet Kementerian)
Alamat
:
Jalan RS. Fatmawati RT. 003, RW. 009 Kelurahan
Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Nomor Urut 1;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Juli 2014 memberi
kuasa kepada Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., Firman Wijaya, S.H., M.H.,
Alamsyah Hanafiah, S.H. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum. M. Mahendradatta,
SH., MA., MH., PhD., Dorel Almir, S.H., M.Kn., Dr. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H.,
Habiburokhman, S.H., M.H., Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Dr. Eggi
Sudjana, S.H., M.H., Heru Widodo, S.H., M.Hum., Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.,
Dr. S. F. Marbun, S.H., M.Hum., Zainuddin Paru, S.H., Agus Setiawan, S.H.,
Jamaludin Karim, S.H., Tina Haryaning, S.H., M.H., Hj. Difla Wiyani, S.H., M.H.,
Fahmi H. Bachmid, S.H., M.H., Muh. Sattu Pali, S.H., Totok Prasetiyanto, S.H.,
Robinson, S.Sos., S.H., Samsudin, S.H., Dhimas Pradana, S.H., Aan
Sukirman, S.H., Syarifuddin, S.H., Kristian Masiku, S.H., Bagus RP. Tarigan,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id