4153
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
mengakibatkan terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon dan terjadi
penambahan perolehan suara pada pasangan calon lain, quod non, maka
Pemohon seharusnya menerangkan secara rinci dan jelas mengenai terjadinya
kesalahan hitung dimaksud;
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan saksi bernama
Awaludin, Agus Supriatna, Beatrix Wanane, Filep Wamafma, Evi Novida Ginting
Manik, La Ode Abd. Nasir, Buchari Mahmud, dan Misnah M. Atas;
Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon a quo pada pokoknya
mengemukakan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan sebaliknya mengenai
angka perolehan suara yang berbeda dengan angka perolehan suara yang
ditetapkan oleh Termohon;
Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan bukti
surat/tulisan yang diberi tanda PT-3.1 sampai dengan PT-3.11, PT-3.13 sampai
dengan PT-3.17, PT-3.19 sampai dengan PT-3.24, dan PT-3.29, serta saksi Didik
Prasetiono, Sukadar, Tarkit R. Dianto, Sunggul Sirait, Sahid, Sugiyono,
M.S.Anang, Eliyas Juliyus Prima, Tariat, Supardi, Chairul Ichsan, Wilson Panjaitan,
Johanes Cristopel Saduk, Damaryanti Nugraha Ningrum, saiful Hadi, Hasrat
Lukman, Tamrin Surya Purnomo, Saiful Bahri, Suyatno, Yuten Gurik, Herman
Yogobi, Yunawas Salawala, Naftalia Keiya, Marselino, Gabriel Takimai, Jimmy
Demianus Ijie, Yurisman Laia, La Ode Ota, Djarat Sumarsono, Mukhlis Mukhtar,
Dadang Mishal Yofhie Su’ud, Anton Bele, Samson Darmawan, dan La Ode
Haimudin;
Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak
menguraikan dengan jelas dan rinci pada tingkat mana dan dimana terjadinya
kesalahan hasil penghitungan suara yang berakibat berkurangnya perolehan suara
Pemohon dan bertambahnya perolehan suara Pihak Terkait. Pemohon hanya
mendalilkan terjadi kesalahan hasil penghitungan suara yang mengakibatkan
penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan
perolehan suara Pemohon sebanyak 1,2 juta suara yang terdapat di lebih kurang
155.000 TPS. Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan
tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pengurangan
suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait seperti yang didalilkan
Pemohon. Di samping itu, fakta persidangan juga membuktikan bahwa tidak ada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id