PUTUSAN
Nomor 166/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: 18 Office Park, MZ Floor Unit D-3,
Jalan TB. Simatupang Kav. 18,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Kewarganegaraan : Indonesia
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 November 2023, diwakili oleh
Dharma Rozali Azhar, S.H., M.H., M. Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H., Irfan
Maulana Muharam, S.H., Dega Kautsar Pradana, S.H., M. Si (Han)., Aldy
Syabadillah Akbar, S.H., M.H., dan Yolis Suhadi, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan
Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang
beralamat di 18 Office Park, MZ Floor Unit D-3, Jalan TB. Simatupang Kav.18,
Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum;
Membaca dan mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilihan
Umum;