12 21. Bahwa mengenai nilai-nilai etika dalam konstitusi, Prof Jimly Ashiddiqie menganjurkan agar para sarjana hukum memahami dan menghayati makna yang menjadi esensi atau jiwa yang terkandung dalam undang-undang dasar sebagai “The Spirit of Constitution” atau dalam istilah yang beliau populerkan sebagai “Moral and Philosophical Reading of the Constitution”. Dengan cara pandang ini, Konstitusi harus dibaca tidak sekedar berbasis pada paradigma “Rule of law” melainkan juga berbasis pada paradigma moralitas (moralitybased paradigm) atau dalam paradigma “Rule of ethics”. Artinya konstitusi bukan saja sekedar norma hukum tertulis tertinggi di suatu negara, tetapi juga merupakan moral atau etika bernegara tertinggi di negara tersebut. 22. Bahwa adapun alasan-alasan permohonan secara lengkap Pemohon uraikan sebagai berikut: A. Ketiadaan Larangan Mengikuti Kampanye Bagi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Yang Memiliki Hubungan Keluarga/Semenda Sampai Derajat Ketiga, Atau Hubungan Suami Atau Istri Meskipun Telah Bercerai Dengan Peserta Pemilu Bertentangan Dengan Penyelenggaraan Pemilu Bebas, Jujur dan Adil 23. Bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia dijalankan dengan pedoman dan panduan dari hukum. Dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar ditegaskan bahwa “Kedaulatan Berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Atas dasar itu, meskipun kedaulatan itu ada di tangan 270 (dua ratus tujuh puluh) juta lebih rakyat Indonesia, namun pelaksanaan kedaulatan itu tidaklah dapat dilakukan dengan sekedar mengikuti kemauan mayoritas rakyat Indonesia belaka, tetapi haruslah dilaksanakan dengan mempedomani cara-cara yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar. Salah satu cara untuk menggunakan kedaulatan itu ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UndangUndang Dasar yakni dengan melaksanakan Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. 24. Bahwa Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar menegaskan bahwa “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,

Select target paragraph3