12
21. Bahwa mengenai nilai-nilai etika dalam konstitusi, Prof Jimly Ashiddiqie
menganjurkan agar para sarjana hukum memahami dan menghayati makna
yang menjadi esensi atau jiwa yang terkandung dalam undang-undang dasar
sebagai “The Spirit of Constitution” atau dalam istilah yang beliau populerkan
sebagai “Moral and Philosophical Reading of the Constitution”. Dengan cara
pandang ini, Konstitusi harus dibaca tidak sekedar berbasis pada paradigma
“Rule of law” melainkan juga berbasis pada paradigma moralitas (moralitybased paradigm) atau dalam paradigma “Rule of ethics”. Artinya konstitusi
bukan saja sekedar norma hukum tertulis tertinggi di suatu negara, tetapi juga
merupakan moral atau etika bernegara tertinggi di negara tersebut.
22. Bahwa adapun alasan-alasan permohonan secara lengkap Pemohon uraikan
sebagai berikut:
A. Ketiadaan Larangan Mengikuti Kampanye Bagi Presiden, Wakil
Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota
dan
Wakil
Walikota
Yang
Memiliki
Hubungan
Keluarga/Semenda Sampai Derajat Ketiga, Atau Hubungan Suami Atau
Istri Meskipun Telah Bercerai Dengan Peserta Pemilu Bertentangan
Dengan Penyelenggaraan Pemilu Bebas, Jujur dan Adil
23. Bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia dijalankan dengan pedoman
dan panduan dari hukum. Dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Dasar ditegaskan bahwa “Kedaulatan Berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Atas dasar itu, meskipun
kedaulatan itu ada di tangan 270 (dua ratus tujuh puluh) juta lebih rakyat
Indonesia, namun pelaksanaan kedaulatan itu tidaklah dapat dilakukan
dengan sekedar mengikuti kemauan mayoritas rakyat Indonesia belaka,
tetapi haruslah dilaksanakan dengan mempedomani cara-cara yang sudah
ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar. Salah satu cara untuk
menggunakan kedaulatan itu ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UndangUndang Dasar yakni dengan melaksanakan Pemilihan Umum secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
24. Bahwa Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar menegaskan
bahwa “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,