19
34. Bahwa alasan kedua mengapa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sudah
sepatutnya dilarang mengikuti kampanye keluarganya adalah karena
jabatan-jabatan itu telah mengambil sumpah jabatan ketika dilantik. Kesemua
jabatan itu baik presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota telah mengucapkan lafal
sumpah yang bunyi nya relatif sama sebagai berikut:
Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden:
Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Sumpah Jabatan Menteri:
Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruslurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya
dalam menjalankan tugas-tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika
jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh penuh rasa
tanggung jawab.
Sumpah Jabatan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil masing-masing
Demi Allah/Tuhan, saya besumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban
saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan
bangsa.
35. Bahwa sebagai warga negara, jabatan presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
tentulah memiliki hak politik yang juga dijamin oleh konstitusi. Salah satu hak
politik itu adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Atas
dasar itulah, Undang-Undang Pemilihan Umum menentukan presiden, wakil
presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota