44 bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan peserta Pemilu adalah bersinggungan dengan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945, tetapi juga bersinggungan secara langsung dengan etika pejabat publik atau penyelenggara negara ketika dihadapkan dengan kontestasi pemilu serta bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur dan adil. Bahwasanya pemohon berpendapat bahwa mengenai etika pejabat publik sebagaimana Pemohon kutip dari Buku Peradilan Etik Dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru Tentang Rule Of Law And Rule Of Ethics & Constitutioinal Law And Constitutional Ethics (Jimly Ashiddiqie:2016), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ketika memberlakukan Resolusi tentang Actions Against Corruptions (telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006) turut pula melampirkan naskah International Code of Conduct for Public Official yang terdiri dari 6 (enam) romawi berisi 5 (lima) standar perilaku yang dapat diterapkan oleh setiap jabatan publik pada negara-negara anggota PBB. Adapun 2 (dua) di antara poin yang diatur adalah mengenai “Conflict of Interest and Disqualification” dan “Political Activity”. Sebagaimana pada poin Conflict of Interest ditegaskan sebagai berikut: Public officials shall not use their official authority for the improper advancement of their own or their families, personal or financial interest. They shall not engage in any transaction, acquire any position, or function, or have any financial, commercial or other comparable interest that is in compatible with their office, functions, and duties, or the discharge thereof. (terjemahan: Pejabat publik tidak boleh menggunakan kewenangan mereka untuk keuntungan yang tidak patut bagi diri mereka sendiri atau keluarga mereka, kepentingan pribadi atau keuangan. Mereka tidak boleh terlibat dalam transaksi apa pun, memperoleh posisi, atau fungsi apa pun, atau mempunyai kepentingan keuangan, komersial, atau kepentingan lain yang sebanding yang tidak sesuai dengan jabatan, fungsi, dan tugas mereka, atau pelaksanaannya) Sementara pada bagian Political Activity ditegaskan sebagai berikut: The political of other activity of public officials outside the scope of their office shall, in accordance with laws and administratives, policies, not be

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents