36
68. Bahwa atas dasar itu untuk menjamin tegaknya asas jujur dalam Pemilihan
Umum maka terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah
untuk melarang penggunaan citra diri yang dipoles manipulasi digital
dan/atau teknologi artificial intelligence (AI) atau setidak-tidaknya dengan
mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca
dengan jelas bahwa citra diri yang dipergunakan itu bukanlah citra diri peserta
pemilu yang asli dan merupakan hasil manipulasi digital atau teknologi
artificial intelligence (AI). Dengan demikian Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar sudilah menafsirkan frasa “citra diri Peserta Pemilu” pada
Pasal 1 angka 35 agar dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berupa nomor urut,
foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan
Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI), atau
setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan
yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara,
gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil
manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI)”.
69. Bahwa sejalan dengan itu pula, Pemohon juga memohon agar sudilah
Mahkamah menafsirkan ketentuan Pasal 274 ayat (1) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk
pula “Citra Diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara,
gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital
dan/atau
teknologi
Artificial
Inteligence
(AI),
atau
setidak-tidaknya
mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca
dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar
dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau
teknologi Artificial Intelligence (AI)”.
IV. Permohonan Pemeriksaan Perkara Dengan Terlebih Dahulu Mengabulkan
Hak Ingkar Pemohon
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents