41
Republik Indonesia; h. Kepala desa; i. Perangkat desa; j. Anggota badan
permusyawaratan desa, k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak
memilih; dan l. Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami
atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.
5. Menyatakan Ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk“tidak terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing”
sehingga Ketentuan Pasal 281 ayat (1) menjadi berbunyi: Kampanye Pemilu
yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil
gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi
ketentuan: a.tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.
6. Menyatakan Ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “Pihak Lain” sehingga Ketentuan
Pasal 286 ayat (1) menjadi berbunyi: Pasangan Calon, calon anggota DPR,
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents