13
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Prinsip “bebas”, “jujur” dan
“adil” dalam Penyelenggaraan Pemilhan Umum itu saling terkait dan saling
melengkapi satu sama lain. Sebuah penyelenggaraan Pemilu yang adil
tidaklah akan pernah bisa terjadi apabila tidak ditegakkan prinsip-prinsip
kejujuran di dalamnya. Di lain pihak, kejujuran itu sendiri menuntut keadaan
yang bebas dan merdeka dari tekanan dan intervensi siapapun. Tidak ada
kejujuran yang dapat dihasilkan dari kondisi yang tidak bebas dan di bawah
tekanan. Hal ini pun menjadi prasyarat keabsahan berbagai peristiwa hukum.
Kebebasan menjadi penentu keabsahan sebuah perjanjian atau kesepakatan
para Pihak Pembuatnya, termasuk keabsahan keterangan saksi-saksi yang
diperiksa di pengadilan di bawah sumpah, dan peristiwa-peristiwa hukum
lainnya menuntut kebebasan untuk menjamin keabsahan perbuatan hukum.
25. Bahwa hanya di bawah Pemilihan Umum yang ditegakkan prinsip bebas, jujur
dan adil itulah Hak Pilih warga negara dalam Pemilu dapat terjamin. Dengan
Pemilu yang bebas, jujur dan adil, warga negara dapat menentukan
pilihannya secara leluasa. Warga negara dapat menimbang, memilah dan
memilih pilihannya secara bebas dan mandiri tanpa bisa dipengaruhi oleh
preferensi-preferensi lain di luar dirinya sendiri. Karena hak pilih adalah hak
yang melekat kepada pemiliknya, maka keputusan untuk menggunakan hak
pilih itu harus-lah datang dari kehendak (willing) Pemiliknya sendiri.
Keputusan menggunakan hak pilih yang dilatari intervensi pihak luar baik
secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dianggap sebagai
pemberian suara yang sah (legitimate voting). Undang-Undang Pemilu
secara
tegas melarang tindakan menjanjikan
ataupun memberikan
uang/materi lain yang akan memengaruhi Pemilih dan mengancam
pelakunya dengan sanksi pidana pemilu. Bahkan Peserta Pemilu yang
terbukti menerima manfaat atau diuntungkan oleh perbuatan itu juga diancam
dengan sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai Peserta Pemilu.
26. Bahwa Undang-Undang Pemilu memang sudah mengatur beberapa
kewajiban dan larangan guna mencegah terjadinya intervensi terhadap
Pemilu yang bebas, jujur dan adil. Salah satunya dengan melarang
keikutsertaan jabatan-jabatan tertentu dalam kampanye yang dianggap
potensial memberikan intervensi kekuasaan atau pengaruh jabatannya
kepada penyelenggaraan pemilu. Jabatan-jabatan yang dilarang ikut