2
Membaca dan mendengar keterangan saksi dan ahli Pemohon.
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya
berdasarkan
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 27 November 2023
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
164/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 4 Desember 2023 dengan Nomor 166/PUUXXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 3
Januari 2024, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”, sehingga Mahkamah Konstitusi adalah salah satu
cabang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan.
2. Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada Pasal 24C ayat (1) telah menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar”. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, wewenang yang sama juga ditegaskan dalam Pasal
29 ayat (1) yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003