23 suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya adalah beralasan menurut hukum untuk diberlakukan. 42. Bahwa etika bernegara bagi pejabat publik yang tertuang dalam UndangUndang Dasar dan dalam Undang-Undang Pemilu memiliki ketersambungan satu sama lain. Hal ini dapat ditemukan dalam syarat calon presiden dan wakil presiden pada Ketentuan Pasal 169 huruf j Undang-Undang Pemilu yang mengharuskan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” dan syarat penjatuhan presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatannya (impeachment) pada Ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar yang juga menyangkut “Perbuatan tercela”. Perbuatan tercela yang dikenal dengan istilah “misdemeanor” merupakan pelanggaran etika bernegara sekalipun tidak diatur sanksinya dalam sistem hukum. Atas dasar itu, seorang pejabat publik sudah dituntut memiliki etika bernegara sedari awal pencalonan hingga menjabat sampai dengan selesainya masa jabatan. 43. Bahwa atas alasan yang sama pula, jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sudah sepatutnya tidak diikutsertakan dalam Kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya. Sebab jika hal itu tetap dibiarkan, maka sama artinya dengan membiarkan peserta pemilu menerima manfaat kegiatan kampanye pemilu secara melawan etika bernegara. 44. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk menyatakan: a. Ketentuan Pasal 280 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk “Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing”.

Select target paragraph3