23
suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya adalah beralasan
menurut hukum untuk diberlakukan.
42. Bahwa etika bernegara bagi pejabat publik yang tertuang dalam UndangUndang Dasar dan dalam Undang-Undang Pemilu memiliki ketersambungan
satu sama lain. Hal ini dapat ditemukan dalam syarat calon presiden dan
wakil presiden pada Ketentuan Pasal 169 huruf j Undang-Undang Pemilu
yang mengharuskan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” dan syarat
penjatuhan presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatannya
(impeachment) pada Ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar yang juga
menyangkut “Perbuatan tercela”. Perbuatan tercela yang dikenal dengan
istilah “misdemeanor” merupakan pelanggaran etika bernegara sekalipun
tidak diatur sanksinya dalam sistem hukum. Atas dasar itu, seorang pejabat
publik sudah dituntut memiliki etika bernegara sedari awal pencalonan hingga
menjabat sampai dengan selesainya masa jabatan.
43. Bahwa atas alasan yang sama pula, jabatan presiden, wakil presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil
walikota sudah sepatutnya tidak diikutsertakan dalam Kampanye Peserta
Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai
derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai
dengannya. Sebab jika hal itu tetap dibiarkan, maka sama artinya dengan
membiarkan peserta pemilu menerima manfaat kegiatan kampanye pemilu
secara melawan etika bernegara.
44. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terdapat cukup dasar dan
alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk menyatakan:
a. Ketentuan Pasal 280 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai termasuk “Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan
Calon,
calon
anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
DPRD
Kabupaten/Kota, serta memiliki konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak jabatan masing-masing”.