34 foto/gambar, audio ataupun gabungan foto/gambar dan audio (video) tanpa batasan hingga melebihi keadaan yang sebenarnya termasuk dengan bantuan teknologi digital dan/atau artificial intelligence (AI) seperti AI generated photo atau AI generated Video. Dengan bantuan teknologi ini, peserta pemilu bukan sekedar memoles citra diri melainkan dapat menciptakan karakter citra diri yang baru yang sangat jauh berbeda dari citra diri otentik atau yang sebenarnya. 64. Bahwa kecanggihan teknologi yang diterapkan dalam materi kampanye itu perlu dibatasi dan diberikan aturan yang ketat karena hal itu berisiko memutar balikkan fakta citra diri kandidat yang sebenarnya dan dapat membuat kontestasi pemilu hanya sekedar kompetisi pembangunan citra yang tidak ada relevansi dengan visi – misi dan kemampuan peserta memimpin jabatan yang sedang dikontestasikan. Penopengan realitas tersebut juga berisiko membuat Pemilih tidak dapat membedakan mana citra diri Peserta Pemilu yang asli dan mana citra diri yang hasil rekayasa/rekaan belaka. Lebih jauh lagi, penggunaan citra diri yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya itu berisiko “menipu” para Pemilih tentang citra diri Peserta Pemilu yang sebenarnya. Sehingga apabila Pemilih tergerak menggunakan pilihannya karena pengaruh dari citra diri yang berlebihan tersebut, padahal fakta citra diri sebenarnya tidak demikian, maka pada saat itu sesungguhnya telah terjadi manipulasi penggunaan hak pilih. Manipulasi demikian membuat perolehan suara peserta pemilu tersebut menjadi dipertanyakan legitimasinya karena tidak didasarkan kepada persepsi dan hati nurani Pemilih yang bebas. 65. Bahwa manipulasi hak pilih melalui citra diri yang berlebihan tersebut jelas bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak dasar Pemilih untuk memperoleh informasi yang benar. Begitupun dengan kampanye menggunakan citra diri yang dipoles secara berlebihan itu juga merupakan bentuk misinformasi yang berpotensi menyesatkan Pemilih. Terlebih dalam riset ilmiah yang Pemohon sajikan dalam permohonan a quo terdapat relevansi secara langsung antara citra diri dengan persepsi dan keputusan Pemilih menggunakan hak pilihnya. Dengan alasan itu pula, maka penggunaan citra diri yang dipoles secara berlebihan itu juga bertentangan

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents