tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan 9 Juli 2014, yaitu sebesar 3.573.310. Majelis Hakim Yang Mulia, selain adanya penggelembungan data pemilih tersebut di atas, tim kami, Pemohon, menemukan empat cara memobilisasi pemilih secara garis besar yang secara detail diuraikan terlampir di dalam permohonan yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari permohonan ini. Yang pertama adalah jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah surat suara … jumlah suara sah dan tidak sah. Kedua, jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Yang ketiga, pengguna hak pilih dalam DPTB, atau pemilih lebih besar dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tambahan atau DPTB. Yang keempat, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB), pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor lebih besar dari daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB) penggunaan KTP atau identitas lain atau paspor. Masalah lain yang terkait dengan mobilisasi pemilih yang besar ini dengan uraian sebagai berikut. Yang pertama, jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan terjadi di 422 Kabupaten/Kota, 4.063 Kecamatan, 10.617 Kelurahan, dan 18.670 TPS. Yang kedua, jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Terjadi 202 Kabupaten/Kota, 560 Kecamatan, 921 Kelurahan, dan di 1.286 TPS. Masalah keempat, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB), pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor tambahan, atau paspor lebih besar dari daftar pemilih khusus tambahan … atau pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor, terjadi di 466 Kabupaten/Kota, 3.750 Kecamatan, 10.276 Kelurahan, dan di 20.288 TPS. Hal yang lain yang perlu kami kemukakan sebagai hal yang ganjil dalam permohonan ini karena terdapat lebih kurang 2.800-an TPS dengan jumlah DPT keseluruhan melebihi 34.650 suara yang terbesar di seluruh Indonesia di mana Pemohon tidak mendapatkan suara sama sekali, hal ini adalah sangat tidak mungkin dan tidak masuk di akal karena ada saksi dan dari pihak Pemohon dan keluarganya yang ikut memilih di TPS tersebut. Dalam permohonan ini kami juga kemukakan bahwa ada 17.002.928 suara yang bermasalah, berasal dari 42.311 TPS dikarenakan adanya pelanggaran-pelanggaran pada sejumlah TPS tersebar di seluruh provinsi. Selain itu, terdapat sejumlah 1.596.277 suara pemilih tetap yang berasal dari 14 Kabupaten di Provinsi Papua yang bermasalah 8

Select target paragraph3