Ketiga. Ditemukan kejanggalan dan pelanggaran yaitu surat suara
yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah
yang tersebar di 17 TPS. Kemudian, ditemukan kejanggalan dan
pelanggaran yaitu pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus
tambahan pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari
daftar pemilih khusus tambahan pengguna KTP atau identitas lain atau
paspor yang tersebar di 506 TPS.
Riau. Pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara
yang digunakan yang tersebar di 706 TPS. Kemudian, suara yang
digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang
tersebar di 65 TPS. Selanjutnya, pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih
Tambahan atau DPTB, pemilih dari TPS lain lebih besar dari daftar data
pemilih terdaftar dalam DPTB yang tersebar di 11 TPS.
Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) pengguna atau
identitas lain atau paspor, lebih besar dari DPKTB pengguna KTP atau
identitas lain atau paspor yang tersebar di 723 TPS. Selanjutnya di
Jambi, pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang
digunakan yang tersebar di 359 TPS. Surat suara yang digunakan tidak
sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar di 13
TPS.
Kemudian, Yang Mulia, contoh-contoh lain hal yang serupa terjadi
di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan
Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku
Utara, Papua, tidak dilaksanakannya pemilihan presiden dan wakil
presiden di 14 kabupaten pegunungan seperti kebiasaan proses pemilu
pada umumnya yaitu pemilihan dengan sistem noken atau sistem ikat di
wilayah kabupaten.
Pemilu di wilayah 14 kabupaten biasanya mempergunakan
pemilihan sistem noken atau ikat, dimana teknisnya pada hari pemilihan
warga tetap berkumpul dan membicarakan secara musyawarah
pemilihan tersebut, dimulai dari tingkat kampung, distrik, kabupaten,
dan provinsi. Tetapi pada pemilihan presiden dan wakil presiden kali ini,
musyawarah tingkat kampung dan distrik tersebut tidak dilakukan karena
ada intervensi penyelenggara pemilihan presiden dan wakil presiden,
sehingga dalam praktiknya Termohon sebagai penyelenggara langsung
memberikan suara kepada Capres Nomor Urut 2 dan tidak bersikap
sebagai lembaga negara nasional yang tetap mandiri. Bahwa dalam
Pleno tingkat provinsi, sejumlah KPU kabupaten mengakui bahwa
pemilihan presiden dan wakil presiden di kabupaten tersebut tidak
dilaksanakan di tingkat TPS, PPS, dan PPD, sehingga forum ini tidak bisa
menampilkan bukti, baik C-1 TPS, D-1 PPS, dan DA-1 PPK.
10