35.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Terima kasih, selanjutnya saya persilakan Pak Patrialis.
36.
HAKIM ANGGOTA: PATRIALIS AKBAR
Ya, terima kasih, Ketua. Saya juga ingin menambahkan, pertama,
Pemohon Prinsipal ini kan sudah memberikan kuasa, kepada kuasa
hukum dan telah memilih domilisi hukum. Di halaman 2 ini saya belum
melihat penjelasan lebih lanjut berdasarkan surat kuasa kapan? Surat
kuasanya sudah ada, tapi di sini belum dicantumkan. Jadi seyogyanya
disampaikan berdasarkan surat kuasa tanggal sekian. Jadi itu lebih tepat,
ya.
Yang kedua, di dalam halaman 4 tadi walaupun sudah dibacakan,
tapi ini karena tertulis saya kira lebih baik dilengkapi mengenai SK KPU
Nomor 535 itu dibuatkan tanggalnya kapan, ya? Itu lebih baik. Kemudian
halaman 102, tadi Bapak Muhammad Alim Yang Mulia sudah
menyampaikan Sumsel ditulis dengan Sumbar, di bawahnya juga ada
Bengkulu itu ditulisnya Babel, ya. Bengkulu-Babel itu lain. Jadi yang
dipersoalkan Bengkulu, kok malah Babel yang ditulis, ya. Kemudian
halaman 109 juga demikian, Saudara mempersoalkan masalah Jawa
Barat, tapi ditulis di situ antara lain ada Maluku, ya. Maluku.
Jadi kita paham mungkin ini agak tergesa-gesa ya. Kemudian di
dalam petitum saya kira juga sama tadi, SK KPU yang diminta untuk
minta dibatalkan itu adalah tanggalnya ditambahkan. Kemudian satu hal
lagi yang sangat penting lagi menurut hemat kami karena Saudara selalu
bicara tentang masalah TSM, bisa diberikan suatu gambaran secara
tersendiri yang dimaksud dengan TSM itu apa sehingga dia bisa masuk
pada dalil-dalilnya? Tapi kalau semuanya TPS tapi dalilnya tidak
menyentuh situ, Pak Wahiduddin Adams tadi sudah menyampaikan, jadi
tolong jelaskan yang dimaksudkan oleh Pemohon TSM itu apa, ya? Jadi
supaya lebih … apa … sempurna.
Saya kira demikian.
37.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Terima kasih. Bu Maria, silakan.
38.
HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Terima kasih, Pak Ketua. Saya karena terakhir, sudah banyak
yang memberikan tanggapan, tapi saya akan menguatkan kembali.
Penomoran dari permohonan ini karena kalau Pemohon mengajukan 33
provinsi, maka provinsi terakhir di sini provinsinya 32, Papua Barat.
Sedangkan ada satu provinsi, Provinsi Bali, halaman 124 tidak ada
24