Eksepsi Termohon 1. bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan materi permohonan. Tidak ada satu pun dalil keberatan dari keseluruhan permohonan Pemohon mengenai hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pemohon; 2. bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur karena dalam permohonannya Pemohon tidak menguraikan secara jelas (seperti kapan, di mana, bagaimana caranya, dan hubungannya dengan perolehan suara); 3. bahwa perbaikan permohonan melampaui tenggang waktu … waktu pengajuan permohonan Pemohon karena diajukan pada tanggal 10 Juni 2019 dengan posita dan petitum yang berbeda dengan permohonan Pemohon yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Mei 2019, sehingga perbaikan permohonan a quo haruslah dianggap sebagai permohonan yang baru oleh karenanya telah melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan peraturan perundangundangan. Eksepsi Pihak Terkait 1. bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan suara. Permohonan Pemohon hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan proleh … perolehan suara; 2. bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian posita dan petitum serta petitum Pemohon tidak berdasar hukum; 3. bahwa perbaikan permohonan Pemohon melanggar ketentuan hukum acara Mahkamah bahkan telah melampaui kebiasaan dalam perbaikan permohonan karena menambahkan dalil-dalil dalam permohonannya. [3.8] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: [3.8.1] Bahwa dalam mempertimbangkan mengenai keberatan Pihak Terkait angka 1 yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil penghitungan suara, Mahkamah berpendapat eksepsi Pihak Terkait a quo tidak dapat dilepaskan dengan eksepsi Termohon angka 3 dan eksepsi Pihak Terkait angka 3 berkenaan dengan naskah permohonan Pemohon bertanggal 10 Juni 2019 yang menurut Pemohon merupakan perbaikan permohonan. Terhadap eksepsi berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa Mahkamah 8

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents