laman Mahkamah pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 pukul 12.39 WIB; 2. bahwa terhadap permohonan Pemohon sebagaimana pada angka 1 tersebut di atas, Mahkamah tidak dapat langsung melakukan registrasi permohonan … registrasi permohonan Pemohon karena apabila Mahkamah melakukan registrasi pada tanggal 24 Mei 2019 maka sejak tanggal 24 Mei 2019 mulai berlaku batas waktu 14 (empat belas) hari bagi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 475 ayat (3) UU 7/2017 yang menyatakan: Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu yang dimaksud waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah memutus permohonan tersebut adalah termasuk tenggang waktu pemanggilan para pihak di mana Mahkamah dibatasi waktu paling lambat 3 (tiga) hari panggilan tersebut harus sudah diterima oleh para pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 ayat (2) UU MK yang menyatakan: Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan. Lebih lanjut PMK 48 … Pasal 48 PMK 4/2018 menyatakan: Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus Mahkamah dalam tenggang waktu paling lama 14 hari … 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Berdasarkan ketentuan di atas, apabila permohonan Pemohon yang diterima oleh Mahkamah dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 01 dan seterusnya, bertanggal 24 Mei 2019, pukul 22.35 WIB tersebut … tersebut langsung dilakukan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) maka Mahkamah Konstitusi baru dapat melakukan panggilan atau pemberitahuan adanya permohonan kepada para pihak khususnya 10

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents