dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut 02, dengan
demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 147 … 471[Sic!] ayat (1)
UU 7/2017, dan Pasal 6 ayat (1) PMK 4/2018, permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari setelah pengumuman … setelah diumumkan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
secara nasional oleh Termohon;
Bahwa Termohon mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum
Nomor
987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019
tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi … Provinsi, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21
Mei 2019 pukul 01 … pukul 01.46 WIB (vide Bukti P-5 = Bukti
TD.I.KPU.001, Bukti PT-3). Dengan demikian, 3 (tiga) hari
setelah pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden secara nasional oleh Termohon
adalah tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan tanggal 24 Mei
2019 pukul 24.00 WIB;
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perselisihan hasil
pemilihan umum terhadap penetapan perolehan suara hasil
pemilihan umum secara nasional oleh Termohon ke Mahkamah
pada tanggal 24 Mei 2019 pukul 22.35 WIB berdasarkan Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
01/AP3PRES/PAN.MK/2019 bertanggal 24 Mei 2019, dengan demikian
permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan serta
permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi
Termohon dan eksepsi Pihak Terkait serta pokok permohonan;
Dalam Eksepsi
[3.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, baik
Termohon maupun Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang
pada pokoknya sebagai berikut:
7
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents