berwenang mengadili perkara a quo, oleh karena itu
Mahkamah tidak akan lagi mempertimbangkan hal
dimaksud. Sementara itu, terkait dengan keberatan
naskah permohonan Pemohon bertanggal 10 Juni
2019 yang menurut Pemohon merupakan perbaikan
permohonan Mahkamah akan mempertimbangkan
sebagaimana dalam uraian pertimbangan hukum di
bawah ini.
Bahwa Termohon dan Pihak Terkait telah
mengajukan keberatan, baik yang disampaikan
langsung pada persidangan pendahuluan pada hari
Jumat (14 Juni 2019) maupun yang disampaikan
dalam Jawaban Termohon dan Keberatan Pihak
Terkait yang disampaikan dalam persidangan
pemeriksaan, yang pada pokoknya Termohon dan
Pihak
Terkait
keberatan
dengan
telah
disampaikannya hal-hal pokok permohonan oleh
Pemohon baik yang terdapat dalam permohonan
pertama yang telah diregistrasi dengan Nomor
01/ARPK-PRES/PAN.MK/06/2019 bertanggal 11 Juni
2019 maupun substansi yang terdapat dalam naskah
yang
menurut
Pemohon
adalah
perbaikan
permohonan. Di samping itu Termohon dan Pihak
Terkait secara tegas juga keberatan dengan dalildalil baru dalam permohonan maupun hal-hal baru
yang dimintakan dalam permohonan (petitum)
sebagaimana yang tertuang dalam naskah yang
menurut Pemohon sebagai perbaikan permohonan.
Bahwa sehubungan dengan adanya keberatan
(eksepsi) dari Termohon dan Pihak Terkait tersebut,
sebelum Mahkamah mempertimbangkan keberatan
(eksepsi) tersebut penting bagi Mahkamah untuk
menguraikan terlebih dahulu kronologis permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Wakil
Presidien tahun 2019 yang diajukan oleh Pemohon
dan fakta-fakta hukum yang muncul, sebagai
berikut:
1. bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 24 Mei 2019 kepada Mahkamah sesuai
dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 01 dan seterusnya dianggap dibacakan,
bertanggal 24 Mei 2019, pukul 22.35 WIB, dan
permohonan Pemohon bertanggal 24 Mei 2019
tersebut kemudian oleh Mahkamah diunggah ke
9
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents