KEPUTUSAN SENGKETA Nomor Permohonan: 020/SP-2/Set. Bawaslu/VI/2013 Menimbang : a. bahwa Bawaslu telah mencatat dalam Buku Penyelesaian Sengketa Pemilu, permohonan dari: Nama Alamat Kewarganegaraan Pekerjaan/Jabatan Nama Alamat Kewarganegaraan Pekerjaan/Jabatan Registrasi : Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si. : Jl. Jaya Mandala VII No.2 RT/RW 010/002, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan : WNI : Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan : Mochammad Romahurmuziy : Jl. Batu Ampar III/4 RT/RW 002/003 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur : WNI : Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan bertindak untuk dan atas nama Partai Persatuan Pembangunan, dengan surat permohonan bertanggal 19 Juni 2013 yang diterima di Bidang Penyelesaian Sengketa pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2013, berdasarkan Berita Acara Penerusan Berkas Permohonan Nomor 022/SP-1/Penerusan Permohonan/Set.Bawaslu/VI/2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilu Nomor 020/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 perihal permohonan penyelesaian sengketa pemilu terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 10 Juni 2013 (“Keputusan KPU 486/2013”). Bahwa Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 486/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014, Lampiran IX.I, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dengan mencoret seluruh nama bakal calon anggota DPR dari PPP (mengosongkan) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Daerah Pemilihan Jawa Tengah III. 1

Select target paragraph3