1) Kewenangan Bawaslu terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu Bahwa sengketa Pemilu dalam permohonan ini merupakan sengketa Pemilu antara Pemohon sebagai peserta Pemilu dengan Termohon selaku penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 – 259 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (“UU Pemilu”) jo. Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu No. 1 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“Peraturan Bawaslu 15/2012”), berkenaan dengan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2014 (“DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014”) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau Pemohon untuk Dapil Jawa Tengah III dan Dapil Jawa Barat II sebagaimana termaktub dalamKeputusan KPU 486 / 2013, khususnya yang menyangkut Lampiran IX.1 dari Keputusan KPU 486 / 2013 tersebut. Bahwa karenanya sengketa Pemilu yang diajukan melalui permohonan ini termasuk kedalam lingkup sengketa Pemilu dimana Bawaslu mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutusnya berdasarkan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu. 2) Kedudukan Hukum Bahwa Pemohon adalah Partai Politik yang telah diverifikasi dan dinyatakan sah serta ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD Tahun 2014 yang akan datang oleh Termohon, sehingga karenanya mempunyai alas hak atau kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa Pemilu kehadapan Bawaslu berdasarkan Pasal 257 – 259UU Pemilu jo. Pasal 9 Peraturan Bawaslu 15 / 2012. Bahwa dalam kedudukan Pemohon sebagai peserta Pemilu Tahun 2014 untuk Anggota DPR dan DPRD, maka Pemohon juga mempunyai kepentingan langsung atas penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan melalui permohonan ini yang menyangkut Bakal Calon Anggota DPR RI yang akan tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemohon untuk Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III dan Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II. 3) Pokok Permohonan 1. Bahwa pokok permohonan Pemohon berkaitan dengan Keputusan KPU 486 / 2013, khususnya pada Lampiran 3

Select target paragraph3