1) Kewenangan Bawaslu terkait Penyelesaian Sengketa
Pemilu
Bahwa sengketa Pemilu dalam permohonan ini merupakan
sengketa Pemilu antara Pemohon sebagai peserta Pemilu
dengan
Termohon
selaku
penyelenggara
Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 – 259 Undang –
Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD dan DPRD (“UU Pemilu”) jo. Pasal 2
Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan
Perbawaslu No. 1 tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (“Peraturan Bawaslu 15/2012”), berkenaan dengan
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2014
(“DCS Anggota DPR-RI Pemilu 2014”) dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) atau Pemohon untuk Dapil
Jawa Tengah III dan Dapil Jawa Barat II sebagaimana
termaktub dalamKeputusan KPU 486 / 2013, khususnya
yang menyangkut Lampiran IX.1 dari Keputusan KPU 486 /
2013 tersebut.
Bahwa karenanya sengketa Pemilu yang diajukan melalui
permohonan ini termasuk kedalam lingkup sengketa Pemilu
dimana Bawaslu mempunyai kewenangan untuk memeriksa
dan memutusnya berdasarkan Pasal 258 ayat (1) UU
Pemilu.
2) Kedudukan Hukum
Bahwa Pemohon adalah Partai Politik yang telah diverifikasi
dan dinyatakan sah serta ditetapkan sebagai Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan DPRD Tahun 2014 yang akan datang oleh Termohon,
sehingga karenanya mempunyai alas hak atau kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa Pemilu
kehadapan Bawaslu berdasarkan Pasal 257 – 259UU Pemilu
jo. Pasal 9 Peraturan Bawaslu 15 / 2012.
Bahwa dalam kedudukan Pemohon sebagai peserta Pemilu
Tahun 2014 untuk Anggota DPR dan DPRD, maka Pemohon
juga mempunyai kepentingan langsung atas penyelesaian
sengketa Pemilu yang diajukan melalui permohonan ini yang
menyangkut Bakal Calon Anggota DPR RI yang akan
tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemohon
untuk Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa
Tengah III dan Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil)
Jawa Barat II.
3) Pokok Permohonan
1.
Bahwa pokok permohonan Pemohon berkaitan dengan
Keputusan KPU 486 / 2013, khususnya pada Lampiran
3