IX.1 sepanjang yang menyangkut DCS Anggota DPRRI Pemilu 2014 pada Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III (Jateng III) dan Jawa Barat II (Jabar II), yang telah merugikan Pemohon, yakni dengan dicoretnya seluruh calon anggota DPR RI dari Pemohon untuk Dapil Jateng III dan Jabar II dari DCS Anggota DPR RI Pemilu 2014 dan dikosongkannya DCS Anggota DPR RI dari Pemohon untuk kedua Dapil tersebut yang dilakukan oleh KPU/Termohon berdasarkan Keputusan KPU 486 / 2013 (vide Bukti P-2). 2. Bahwa kerugian Pemohon dan tidak dapat diterimanya Keputusan KPU 486 / 2013 mengenai pencoretan atau pengosongan DCS Anggota DPR-RI Pemohon untuk Pemilu 2014 untuk Dapil Jateng III dan Dapil Jabar II adalah karena pencoretan terhadap seluruh bakal calon Anggota DPR-RI Pemohon untuk Pemilu 2014 pada Dapil Jateng III dan Dapil Jabar II (vide Bukti P-3 dan P-4)(dan pengosongan DCS- untuk kedua Dapil tersebut tidak berdasar secara hukum serta melanggar asas-asas hukum maupun ketentuan hukum positif yang terkait dengan Pemilu dan hukum administrasi negara, termasuk melanggar asas umum pemerintahan yang baik maupun asas audi et alteram partem (hak untuk didengar terlebih dahulu) dan Termohon telah keliru dalam menafsirkan norma hukum yang terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (“UU Pemilu”) Tentang Tidak Berdasarnya Dan Terjadinya Pelanggaran Hukum oleh KPU Dalam Pengosongan Dan/Atau Pencoretan seluruh Bakal Calon Anggota DPR RI Pemohon Dan DCS Anggota DPR-RI Pemohon Untuk Dapil Jateng III 3. Bahwa alasan yang disampaikan oleh Termohon adalah bahwa KTP yang dilampirkan dalam berkas dari salah satu bakal calon Anggota DPR-RI Pemohon (nomor urut 4) untuk Dapil Jateng III yang bernama: Ainaul Mardhiyyah telah habis masa berlakunya, sehingga bakal calon yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan harus dicoret. Akibat dari dicoretnya bakal calon tersebut, maka syarat keterwakilan perempuan untuk DCS Anggota DPR-RI Pemohon pada Dapil Jateng III tersebut menjadikurang dari 30%, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 UU Pemilu, dan DCS Anggota DPR-RI Pemohon untuk Dapil Jateng III dikosongkan/dicoret seluruhnya (vide Bukti P-5). 4. Bahwa bagi Pemohon alasan yang disampaikan Termohon tersebut sangat tidak berdasar, bahkan melanggar hukum dan sewenang-wenang. Selain itu,Termohon sebagai Penyelenggara Pemilu maupun sebagai sebuah Lembaga Tata Usaha Negara telah melanggar asas-asas penyeleggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (“UU 4

Select target paragraph3