IX.1 sepanjang yang menyangkut DCS Anggota DPRRI Pemilu 2014 pada Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa
Tengah III (Jateng III) dan Jawa Barat II (Jabar II), yang
telah merugikan Pemohon, yakni dengan dicoretnya
seluruh calon anggota DPR RI dari Pemohon untuk
Dapil Jateng III dan Jabar II dari DCS Anggota DPR RI
Pemilu 2014 dan dikosongkannya DCS Anggota DPR
RI dari Pemohon untuk kedua Dapil tersebut yang
dilakukan oleh KPU/Termohon berdasarkan Keputusan
KPU 486 / 2013 (vide Bukti P-2).
2.
Bahwa kerugian Pemohon dan tidak dapat diterimanya
Keputusan KPU 486 / 2013 mengenai pencoretan atau
pengosongan DCS Anggota DPR-RI Pemohon untuk
Pemilu 2014 untuk Dapil Jateng III dan Dapil Jabar II
adalah karena pencoretan terhadap seluruh bakal
calon Anggota DPR-RI Pemohon untuk Pemilu 2014
pada Dapil Jateng III dan Dapil Jabar II (vide Bukti P-3
dan P-4)(dan pengosongan DCS- untuk kedua Dapil
tersebut tidak berdasar secara hukum serta melanggar
asas-asas hukum maupun ketentuan hukum positif
yang terkait dengan Pemilu dan hukum administrasi
negara, termasuk melanggar asas umum pemerintahan
yang baik maupun asas audi et alteram partem (hak
untuk didengar terlebih dahulu) dan Termohon telah
keliru dalam menafsirkan norma hukum yang terdapat
dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (“UU Pemilu”)
Tentang Tidak Berdasarnya Dan Terjadinya
Pelanggaran Hukum oleh KPU Dalam Pengosongan
Dan/Atau Pencoretan seluruh Bakal Calon Anggota
DPR RI Pemohon Dan DCS Anggota DPR-RI
Pemohon Untuk Dapil Jateng III
3.
Bahwa alasan yang disampaikan oleh Termohon adalah
bahwa KTP yang dilampirkan dalam berkas dari salah
satu bakal calon Anggota DPR-RI Pemohon (nomor
urut 4) untuk Dapil Jateng III yang bernama: Ainaul
Mardhiyyah telah habis masa berlakunya, sehingga
bakal calon yang bersangkutan dianggap tidak
memenuhi syarat administrasi dan harus dicoret. Akibat
dari dicoretnya bakal calon tersebut, maka syarat
keterwakilan perempuan untuk DCS Anggota DPR-RI
Pemohon pada Dapil Jateng III tersebut menjadikurang
dari 30%, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 55
UU Pemilu, dan DCS Anggota DPR-RI Pemohon untuk
Dapil Jateng III dikosongkan/dicoret seluruhnya (vide
Bukti P-5).
4.
Bahwa bagi Pemohon alasan yang disampaikan
Termohon tersebut sangat tidak berdasar, bahkan
melanggar hukum dan sewenang-wenang. Selain
itu,Termohon sebagai Penyelenggara Pemilu maupun
sebagai sebuah Lembaga Tata Usaha Negara telah
melanggar
asas-asas
penyeleggaraan
Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (“UU
4