b. Hasil Pemeriksaan bahwa Bawaslu telah melakukan pemeriksaan pengambilan keputusan dengan hasil sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu telah menerima, memeriksa dan memutus permohonan dari Partai Persatuan Pembangunan sebagai berikut: Nama Alamat : Drs. H. SURYADHARMA ALI, M.Si. : Jl. Jaya Mandala VII No.2 RT/RW 010/002, Kelurahan Menteng Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan Kewarganegaraan : WNI Pekerjaan/Jabatan : Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Nama Alamat : Mochammad Romahurmuziy. : Jl. Batu Ampar III/4 RT/RW 002/003 Kelurahan Batu Ampar, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur Kewarganegaraan : WNI Pekerjaan/Jabatan : Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan bertindak untuk Pembangunan dan atas nama Partai Persatuan Dalam hal ini diwakili dan/atau didampingi oleh Kuasanya 1). H.M. Sholeh Amin, SH, MH, 2). H. Arsul Sani, SH, M.Si, Pr.M, MCIArb., 3). M.Hadrawi Ilham, SH, 4). Ahmad Zen Allantany, SH, M.Si., 5). Angga Brata Rosihan, SH dan 6). Akhmad Leksono, SH berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0946/MDT/DPP/VI/ 2013 tanggal 13 Juni 2013 dari para Advokat pada LBH DPP PPP dan Tim Advokasi Pemilu DPP PPP, beralamat di Jalan Diponegoro No.60, Jakarta Pusat, 10430 bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon dengan surat permohonan bertanggal 19 Juni 2013 yang diterima di Bidang Penyelesaian Sengketa pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2013, berdasarkan Berita Acara Penerusan Berkas Permohonan Nomor 022/SP-1/Penerusan Permohonan/Set.Bawaslu/VI/2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilu 020/SP2/Set. Bawaslu/VI/2013 perihal terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 10 Juni 2013 (“Keputusan KPU 486/2013”) Terhadap KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) berkedudukan di Jalan Imam Bonjol No 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Termohon 2

Select target paragraph3