b. Hasil Pemeriksaan
bahwa Bawaslu telah melakukan pemeriksaan pengambilan
keputusan dengan hasil sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu telah menerima, memeriksa dan memutus
permohonan dari Partai Persatuan Pembangunan sebagai
berikut:
Nama
Alamat
: Drs. H. SURYADHARMA ALI, M.Si.
: Jl. Jaya Mandala VII No.2 RT/RW
010/002,
Kelurahan
Menteng
Dalam, Kec. Tebet, Jakarta Selatan
Kewarganegaraan : WNI
Pekerjaan/Jabatan : Ketua Umum DPP Partai Persatuan
Pembangunan
Nama
Alamat
: Mochammad Romahurmuziy.
: Jl. Batu Ampar III/4 RT/RW 002/003
Kelurahan Batu Ampar, Kec.
Kramat Jati, Jakarta Timur
Kewarganegaraan : WNI
Pekerjaan/Jabatan : Sekretaris Jenderal DPP Partai
Persatuan Pembangunan
bertindak untuk
Pembangunan
dan
atas
nama
Partai
Persatuan
Dalam hal ini diwakili dan/atau didampingi oleh Kuasanya
1). H.M. Sholeh Amin, SH, MH, 2). H. Arsul Sani, SH, M.Si,
Pr.M, MCIArb., 3). M.Hadrawi Ilham, SH, 4). Ahmad Zen
Allantany, SH, M.Si., 5). Angga Brata Rosihan, SH dan 6).
Akhmad Leksono, SH berdasarkan Surat Kuasa Nomor
0946/MDT/DPP/VI/ 2013 tanggal 13 Juni 2013 dari para
Advokat pada LBH DPP PPP dan Tim Advokasi Pemilu DPP
PPP, beralamat di Jalan Diponegoro No.60, Jakarta Pusat,
10430 bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Pemohon
dengan surat permohonan bertanggal 19 Juni 2013 yang
diterima di Bidang Penyelesaian Sengketa pada hari Jum’at,
tanggal 21 Juni 2013, berdasarkan Berita Acara Penerusan
Berkas
Permohonan
Nomor
022/SP-1/Penerusan
Permohonan/Set.Bawaslu/VI/2013 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilu 020/SP2/Set. Bawaslu/VI/2013 perihal terkait Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal
10 Juni 2013 (“Keputusan KPU 486/2013”)
Terhadap
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
berkedudukan di Jalan Imam Bonjol No 29 Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------ Termohon
2