18
Pulai, Sei Cabang dan Desa Sabuai, Kepada Bupati
Kotawaringin Barat untuk meminta diberikan Petugas
Keamanan dari Aparat TNI/POLRI;
27.
Bukti P-17
:
Fotokopi Surat Nomor
061/91/ORG tanggal 4 Juni
2010 Kepada Komandan KODIM 1014 Pangkalan
Bun, Kapolres Kobar dan Komandan LANUD Iskandar
Pangkalan Bun, Perihal : Bantuan Petugas Keamanan
Pemilukada Tahun 2010;
28.
Bukti P-18
:
Fotokopi Laporan Survei Kabupaten Kotawaringin
Barat (Lengkap November 2009) yang dibuat oleh
Indo Barometer;
29.
Bukti P-19
:
Fotokopi Laporan Survei Kabupaten Kotawaringin
Barat (Hasil Survei dan Analisis Citra Publik Indonesia
Februari 2010);
Selain itu, Pemohon mengajukan
68
orang
saksi
yang
didengar
keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan tanggal 28 Juni 2010 , 29
Juni 2010, dan tanggal 30 Juni 2010, yang menerangkan sebagai berikut:
1. M. Suherman:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Marga Mulia, Kecamatan Pangkalan Banteng;
• Bahwa saksi menangkap Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Sugianto-Eko) yang sedang membagi-bagikan uang kepada masyarakat
sebanyak 36 amplop, setiap amplop berisi uang sebanyak Rp. 150. 000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sertifikat untuk relawan;
• Bahwa saksi memanggil PPL yang bernama Bapak Agus, namun PPL
meneruskan laporan ke pasangan calon terpilih;
• Bahwa warga disuruh untuk menandatangani kertas kosong;
• Bahwa saksi melapor kepada Panwas Kecamatan namun tidak ada
tanggapan;
• Bahwa bukti yang dimiliki oleh saksi diminta oleh tessi (preman);
• Bahwa setelah kejadian tersebut saksi dan keluarga merasa terancam dan
terintimidasi;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents