21 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan untuk 3 orang masing-masing Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sisanya untuk transport saksi; • Bahwa setelah uang dibagikan kepada masyarakat sesuai instruksi Uwi, ternyata pasangan Sugianto-Eko kalah dan saksi diminta untuk mengembalikan uang tersebut; 10. Rahmat Giyono: • Bahwa saksi adalah Kepala Desa Sebuai, Kecamatan Kumai; • Bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko), meminta fotokopi KTP masyarakat dan meminta masyarakat untuk tanda tangan mendukung pasangan Sugianto-Eko; • Saksi mendapat informasi bahwa ada pembagian uang kepada masyarakat dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Bahwa saksi mendapat ancaman, jika pasangan Sugianto-Eko menang, saksi akan dipecat dari jabatannya; 11. Muspiran: • Bahwa saksi tinggal di Desa Sungai Bengkuang Kecamatan Kumai; • Bahwa pada masa tenang tanggal 3 Juni 2010, jam 19.00 ada pembagian uang kepada masyarakat dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Bahwa saksi menolak pemberian uang; 12. Komarudin: • Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai; • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 saksi mendengar informasi dari seorang teman bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) membagi-bagikan uang kepada masyarakat; • Bahwa pada hari pencoblosan, ada seseorang yang sudah tua, diarahkan untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1; • Bahwa di Desa Subuai sudah ada yang menjadi tersangka, atas tuduhan money politic; • Bahwa saksi di SMS oleh Ketua Panwas yang bernama Marjomo, yang isinya, “Sudah dipikirkan buntutnya, karena saya sudah dalam keadaan tertekan”; 13. Rohmat Basuki: • Bahwa saksi tinggal di Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents