21
100.000,- (seratus ribu rupiah), dan untuk 3 orang masing-masing Rp.
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sisanya untuk transport saksi;
• Bahwa setelah uang dibagikan kepada masyarakat sesuai instruksi Uwi,
ternyata
pasangan
Sugianto-Eko
kalah
dan
saksi
diminta
untuk
mengembalikan uang tersebut;
10. Rahmat Giyono:
• Bahwa saksi adalah Kepala Desa Sebuai, Kecamatan Kumai;
• Bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko),
meminta fotokopi KTP masyarakat dan meminta masyarakat untuk tanda
tangan mendukung pasangan Sugianto-Eko;
• Saksi mendapat informasi bahwa ada pembagian uang kepada masyarakat
dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
• Bahwa saksi mendapat ancaman, jika pasangan Sugianto-Eko menang,
saksi akan dipecat dari jabatannya;
11. Muspiran:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Sungai Bengkuang Kecamatan Kumai;
• Bahwa pada masa tenang tanggal 3 Juni 2010, jam 19.00 ada pembagian
uang kepada masyarakat dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Sugianto-Eko);
• Bahwa saksi menolak pemberian uang;
12. Komarudin:
• Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai;
• Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 saksi mendengar informasi dari seorang
teman bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko)
membagi-bagikan uang kepada masyarakat;
• Bahwa pada hari pencoblosan, ada seseorang yang sudah tua, diarahkan
untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1;
• Bahwa di Desa Subuai sudah ada yang menjadi tersangka, atas tuduhan
money politic;
• Bahwa saksi di SMS oleh Ketua Panwas yang bernama Marjomo, yang
isinya, “Sudah dipikirkan buntutnya, karena saya sudah dalam keadaan
tertekan”;
13. Rohmat Basuki:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents