40
dan cukup beralasan menurut hukum untuk menolak dan/atau setidaktidaknya menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvan kelijkeverklaard).
Selain itu Pemohon juga telah salah atau setidak-tidaknya keliru atau telah
lupa sehingga terkesan tergesa-gesa dan kurang hati-hati dengan sama
sekali tidak berupaya untuk memuat uraian yang jelas mengenai:
a.
Kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon;
dan
b.
permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang
benar menurut Pemohon dalam Permohonannya.
Sehingga apabila ketentuan Pasal 6 ayat 2 butir b Peraturan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
15
Tahun
2008
tersebut
diperbandingkan
dan
dihadapkan dengan alasan keberatan dalam Permohonan Pemohon, maka
permohonan keberatan Pemohon adalah kabur dan tidak jelas serta tidak
memenuhi persyaratan formal yang berakibat permohonan keberatan
Pemohon haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima.
Bahwa
sangatlah
mengherankan,
Pemohon
tanpa
terlebih
dahulu
menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh
Termohon dalam positanya, serta tanpa terlebih dahulu meminta petita
hasil penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon, tiba-tiba
dan secara sepihak dan tanpa dasar Pemohon langsung meminta petitum
untuk dilakukannya pemungutan ulang dimana terhadap pengaturan
mengenai pemungutan ulang telah diatur dalam rezim hukum yang sangat
limitatif sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Bahwa dengan mendasarkan pada Dalil Pemohon dalam Permohonan
Keberatan Pemohon, Pemohon kembali melakukan kesalahan dan/atau
kekeliruan dengan:
a. Dalam Posita
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents