19
• Bahwa saksi dimintai keterangan oleh Panwas Kabupaten, namun
tanggapan Panwas Kabupaten, jika laporan saksi diproses, maka harus
mengungsikan keluarga karena takut ancaman;
2. Ratna Mutiara:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng;
• Bahwa saksi adalah Ketua Yasinan (tokoh masyarakat);
• Bahwa pada tanggal 4 April 2010, saksi didatangi oleh
Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) diminta untuk bergabung
menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 ( Sugianto-Eko),
namun saksi menolak;
• Bahwa saksi dijanjikan akan diberikan uang lebih jika mau bergabung
dengan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
• Bahwa Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko)
membagi-bagikan uang kepada masyarakat;
3. M. Baedowi:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Sumber Agung Pangkalan Lada;
• Bahwa saksi diberikan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu
rupiah) dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
• Saksi diminta untuk memilih pasangan Sugianto-Eko;
• Bahwa saksi merasa ketakutan;
4. Pdt. Yohanes Luther:
• Bahwa saksi adalah seorang Pendeta;
• Bahwa saksi tinggal Desa Lada Mandala Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada;
• Bahwa saksi menerima laporan telah terjadi pembagian uang (money politic)
di desa tempat saksi tinggal kepada masyarakat dari Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 1 ( Sugianto-Eko);
• Bahwa saksi melaporkan kepada Panwas Lapangan, yang diteruskan ke
Panwascam, dan benar ada pengakuan dari seorang yang bernama Arifin
bahwa ada pembagian uang kepada masyarakat;
• Bahwa Ketua KPPS tidak ingin menindaklanjuti laporan tersebut, dengan
alasan jika laporan tersebut diteruskan kepada Kepolisian maka Ketua
KPPS mengundurkan diri dari tugasnya;
• Bahwa banyak masyarakat terintimidasi dan ada yang diberhentikan dari
pekerjaannya;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents