31
• Bahwa saksi mendapat tugas untuk membagikan amplop yang berjumlah
231 kepada warga, yang masing-masing amplop berisi uang sebanyak Rp.
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
• Bahwa setelah Pilkada, saksi mebagikan sertifikat relawan kepada warga
yang mendapatkan uang;
43. Amininsyah:
• Bahwa saksi adalah Kepala Desa Panahan Kecamatan Arut Utara;
• Bahwa pada tanggal 24 Mei 2010, saksi melihat Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 1 membagi-bagikan amplop yang berisi uang sebanyak Rp.
150.000,- kepada warga;
• Bahwa warga disuruh untuk menandatangani kertas sebagai
bentuk
dukungan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1;
• Bahwa saksi juga mendapat laporan dari warga bahwa Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 1 membagi-bagikan uang;
44. Johan Songkar:
• Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara;
• Bahwa saksi melihat seseorang memberikan uang kepada warga di Desa
Angkut Kecamtan Arut Utara sambil diperintahkan untuk memilih Pasangan
Calon Nomor Urut 1;
45. David Dino:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara;
• Bahwa saksi pada tanggal 1 Juni 2010 mendapat laporan dari anak
kandungnya saksi yang menjabat sebagai Bendaraha Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 2, bahwa ada Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
membagi-bagikan uang kepada warga;
• Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
menawari uang kepada saksi sebanyak Rp. 2.000.000,-, namun saksi
menolak;
• Bahwa situasi dan kondisi Pemilukada di desa saksi tidak aman;
46. Yulianus Yoker:
• Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara;
• Bahwa pada tanggal 2 Juni 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
membagi-bagikan uang dan sembako kepada warga Desa Pangkut;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents