37 68. M. Noor: • Bahwa saksi tinggal di Desa Kumpai, Kecamatan Arut Selatan; • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendatangi saksi untuk memberikan kupon sembako dan sembakonya disuruh diambil di Balai Desa; • Bahwa anak saksi dan suaminya didatangi Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 diberi uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); [2.3] Menimbang bahwa Termohon telah didengar keterangannya di depan persidangan pada tanggal 28 Juni Tertulis dalam persidangan pada 2010 dan telah memberikan Jawaban tanggal 28 Juni 2010, yang menguraikan sebagai berikut: I. Dalam Eksepsi Bahwa dasar hukum permohonan keberatan atas penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, adalah: 1. Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintahan No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Termohon dalam Eksepsi ini akan mengajukan bantahan-bantahan sebagai berikut: 1. Dasar Hukum Permohonan Keberatan Pemohon Tidak Jelas Dan Kabur (Exceptio Obscurri Libelli) Bahwa untuk mengajukan permohanan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan formal, sebagaimana ditentukan Pasal 6 ayat 2 butir (b) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 yang berbunyi:

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents