37
68. M. Noor:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Kumpai, Kecamatan Arut Selatan;
• Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut
1 mendatangi saksi untuk memberikan kupon sembako dan sembakonya
disuruh diambil di Balai Desa;
• Bahwa anak saksi dan suaminya didatangi Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 1 diberi uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
[2.3] Menimbang bahwa Termohon telah didengar keterangannya di depan
persidangan pada tanggal 28 Juni
Tertulis dalam persidangan pada
2010 dan telah memberikan
Jawaban
tanggal 28 Juni 2010, yang menguraikan
sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi
Bahwa dasar hukum permohonan keberatan atas penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, adalah:
1. Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintahan No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 Perubahan atas Peraturan
Pemerintahan Nomor
6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah.
Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut
di atas, Termohon dalam Eksepsi ini akan mengajukan bantahan-bantahan
sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Permohonan Keberatan Pemohon Tidak Jelas Dan
Kabur (Exceptio Obscurri Libelli)
Bahwa untuk mengajukan permohanan keberatan terhadap penetapan hasil
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi
persyaratan formal, sebagaimana ditentukan Pasal 6 ayat 2 butir (b)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 yang berbunyi:
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents