10
20.Bukti P-16 : Fotokopi kliping koran Rakyat Bengkulu Minggu, 2 November 2008
bertajuk Dirwan/Hartawan Bikin Kontrak dengan Honorer;
21. Bukti P-16A: Fotokopi kliping koran Rakyat Bengkulu, bertajuk Listrik-Honorer,
masuk Program 100 hari Dirham;
[2.3]
Menimbang bahwa, disamping mengajukan bukti tertulis sebagaimana
disebutkan di atas, Pemohon juga mengajukan sepuluh saksi yang didengar
keterangannya dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008 dan satu saksi
didengar keterangannya pada tanggal 22 Desember 2008;
Keterangan Saksi Pemohon:
1. Saksi M. Zayadi
•
Saksi mengetahui nama Dirwan Mahmud setelah terpilih dalam Pemilukada
Kabupeten Bengkulu Selatan dari kawan Saksi bernama Hasnul Arifin, yang
sama-sama pernah menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta
Timur melalui foto yang ditunjukkan kawan Saksi Hasnul Arifin;
•
Ketika di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Saksi diberi tugas sebagai
pengajar al Qur’an dan Roy Irawan alias Dirwan Mahmud adalah salah satu
murid saksi dalam belajar al Qur’an;
•
Bahwa H. Dirwan Mahmud pernah menjalani pidana penjara selama tujuh
tahun dari tahun 1985 sampai dengan 1992 di LP.Klas I Cipinang, Jakarta
Timur dalam kasus yang berbeda dengan Saksi, Saksi dalam
kasus pidana
politik sedangkan H. Dirwan Mahmud dalam kasus kriminal pembunuhan di
Kalimalang sesuai pengakuan yang bersangkutan kepada Saksi;
•
Pada waktu di LP.Klas I Cipinang H. Dirwan Mahmud menggunakan nama
alias Roy Irawan bin Mahmud Amran biasa dipanggil Roy sedangkan di luar LP
Klas I Cipinang, Jakarta Timur menggunakan nama Dirwan Mahmud;
2. Saksi Hasnul Arifin
•
Saksi mengenal Roy Irawan ketika sama-sama menjalani pidana penjara di
LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dalam kasus yang berbeda, Roy Irawan