108
baik yang diakui para pihak maupun yang menjadi perselisihan hukum para pihak,
sebagai berikut:
[3.19.1]
Bahwa di persidangan terdapat fakta hukum dan dalil-dalil permohonan
Pemohon yang tidak dibantah oleh Termohon, karenanya fakta-fakta hukum
tersebut telah menjadi hukum bagi Pemohon dan Termohon dan tidak perlu
dibuktikan lagi, yaitu fakta hukum berupa:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30
Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 (vide bukti P-1);
2. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. dan
H. Hartawan, S.H. berjanji akan memperluas areal perkebunan Desa Suka Maju,
Kecamatan Air Nipis jika memenangkan Pemilukada, yang diketahui/disaksikan
oleh Harjo, Camat Air Nipis, dan Henderi, seorang Anggota DPRD (vide bukti
P-17);
3. Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 15/KPU-BS/VII/2008 tentang
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2008;
4. Fotokopi Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan Nomor 37 Tahun 2008 bertanggal 28 Agustus 2008 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2008 di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
5. Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Bersama bertanggal 13 Oktober 2008
tentang Kesepakatan Bersama Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, tentang Penduduk
Kabupaten Bengkulu Selatan yang Tidak Terdaftar DPS dan DPT yang
memenuhi Syarat Memilih dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan;