114 11. Foto bergambar Roy Irawan alias Dirwan Mahmud di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur (vide bukti P-4D); Sebaliknya Termohon mendalilkan bahwa dalam melaksanakan penjaringan bakal calon kepala daerah, Termohon telah melakukan verifikasi terhadap bakal calon, sehingga penetapan bakal calon yang lulus telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Setelah penetapan bakal calon yang memenuhi syarat, Termohon juga melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan faktual serta dukungan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Termohon telah memberikan tenggat 14 hari untuk masa sanggah bagi masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon, dan dalam masa tenggat 14 hari tersebut tidak ada tanggapan, informasi, keberatan, masukan maupun sanggahan dari masyarakat dalam hal persyaratan calon seperti yang menjadi alasan bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur; Dalam melakukan verifikasi, Termohon mendasarkan pada Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Manna, Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Polres Bengkulu Selatan dan hingga 14 hari masa tenggang, Termohon tidak pernah menerima masukan, dikuatkan kembali bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan selama dua periode, yaitu masa bakti 1999-2004 dan masa bakti 2004-2009 sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan; Menurut Termohon, surat-surat pernyataan sebagai alat bukti tidak dapat diterima karena surat pernyataan dibuat tidak di bawah sumpah, dan yang lebih penting lagi bahwa uraian dan dalil Pemohon tersebut tidak ada relevansinya dengan sengketa perselisihan hasil Pemilukada, karena yang dituduhkan dalam pernyataan tersebut merupakan ranah administrasi yang telah kadaluarsa; Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, Pihak Terkait juga memberikan keterangan yang menyatakan bahwa Pihak Terkait selaku Pasangan Calon maupun H. Dirwan Mahmud, S.H. telah sepenuhnva mengetahui dan menundukkan diri serta mendasarkan proses pencalonan dimaksud pada

Select target paragraph3