14 desa) dan rombongan Tim Sukses H. Dirwan Mahmud bahwa kalau sampai Saksi membuka mulut, saksi akan disingkirkan dari kampung dan akan dikucilkan, tidak diperbolehkan meminjam kursi dan tenda karena bantuan itu berasal dari H. Dirwan Mahmud; • Di TPS1 Kedurang Ilir yang memperoleh suara terbanyak adalah Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud,S.H. dan H.Hartawan,S.H. • Setelah Saksi protes, Saksi diproses di kantor kecamatan dan di hadapan Kapolsek Kedurang Ilir, Saksi disuruh berdamai dengan saksi kedua Pasangan Calon dan warga yang melakukan pencoblosan ganda, dengan alasan surat suara yang terlanjur dicoblos tidak akan dihitung, tetapi Saksi tetap menolak berdamai; • Setelah tidak tercapai kesepakatan/perdamaian, Saksi dibawa lagi ke TPS1 Desa Suka Jaya bersama Kapolsek, Camat dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Saksi diminta menandatangani perjanjian dan diminta tidak memperpanjang masalah karena pihak-pihak lain sudah berdamai tetapi Saksi tetap menolak perdamaian; 8. Maria Yustianti • Saksi tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada Putaran II dengan alasan namanya tidak terdaftar di KPU, padahal pada Pemilukada Putaran I Saksi terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya; • Saksi sudah mengajukan kepada Panitia dan oleh Panitia disarankan mengurus ke Ketua RT tetapi tidak bertemu Ketua RT, kemudian Saksi mengurus ke KPU, oleh karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.30 maka tidak memungkinkan lagi; • Meskipun Saksi sudah menunjukkan KTP kepada petugas, tetapi tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena ada peraturan baru; • Saksi mengajukan keberatan atas kejadian tersebut tetapi tidak mencatatnya dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;

Select target paragraph3